Rabu, 21 Okt 2026 23:20 WIB

Ojol Surabaya Berpenghasilan di Bawah UMK Dapat BPJS Gratis, Ini Syaratnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 07 Jul 2025 13:26 WIB
BPJS untuk ojol
BPJS untuk ojol

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 mitra pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya, seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Program ini ditujukan bagi warga ber-KTP Surabaya sebagai bagian dari upaya melindungi pekerja rentan dan berisiko tinggi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa program ini menyasar pengemudi ojol karena risiko kerja yang tinggi dan minim perlindungan sosial.

Baca Juga: Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

“Buat saya manusia lebih penting. Pemerintah harus hadir agar pembangunan dirasakan semua warga, bukan hanya segelintir,” kata Eri, Senin (7/7/2026).

Selain ojol, penerima bantuan juga mencakup ketua RT/RW, Ketua LPMK, Bunda PAUD, pengurus rumah ibadah, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan tenaga kontrak seperti satgas kebersihan.

Berdasarkan riset Institute of Government and Public Affairs UGM dan The Prakarsa, 70-80 persen pengemudi ojol bekerja lebih dari 13 jam per hari, dan 60 persen di antaranya masih akan bekerja sebagai ojol selama satu hingga lima tahun ke depan.

“Risikonya besar, apalagi kalau malam hari. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang menanggung? Di Surabaya tidak perlu debat soal status mitra atau pekerja. Selama ber-KTP Surabaya, akan kami bantu,” tegasnya.

Eri juga menyampaikan bahwa pengemudi ojol yang belum mendapat bantuan, terutama yang baru pindah dan ber-KTP Surabaya setelah tahun 2022, belum diutamakan.

“Kalau yang baru 2022 ke atas kami bantu dulu, nanti yang lama tinggal di Surabaya tidak kebagian. Jadi kami intervensi yang lama dulu,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima dari pemerintah pusat.

Baca Juga: LIRA Sidoarjo Bagikan BBM Gratis hingga Paket Snack Gratis untuk 250 Pengemudi Ojol

Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian bantuan kepada pekerja rentan, termasuk pengemudi ojol.

Syarat penerima bantuan yakni warga Surabaya usia 18–65 tahun, berpenghasilan di bawah UMK Surabaya, bukan anggota TNI/Polri, ASN, Pegawai Pemerintah Non-ASN, serta belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maupun penerima upah.

Dari 24.000 pengemudi ojol yang diajukan, setelah proses verifikasi dan validasi, jumlah penerima berkurang menjadi 15.350 orang.

“Sebagian tidak lolos karena data ganda, usia tidak sesuai, sudah terdaftar di BPJS, pendapatan di atas UMK, atau sudah meninggal tapi masih terdata,” ujar Hebi.

Baca Juga: JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

Pengemudi ojol penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga tidak termasuk penerima bantuan karena mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya 15.350 ini adalah yang murni belum menerima bantuan apa pun. Proses pendataan masih terus berjalan,” lanjutnya.

Hebi menambahkan, sejak Juni 2025, Disperinaker terus melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Kami pastikan, KTP di bawah 2022 yang diutamakan. Kalau di atas tahun itu, tidak akan menerima bantuan sesuai arahan wali kota,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.