Kamis, 04 Jun 2026 15:42 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan, Kesadaran Pengguna Jalan Disorot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 19 Mei 2025 15:23 WIB
Kecelakaan kereta api di Magetan
Kecelakaan kereta api di Magetan

selalu.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api JPL 08 Km 176+586, kawasan Emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Kereta Api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak enam sepeda motor, menyebabkan empat orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

 

Baca Juga: Laka Maut di Depan SMP Dharma Wanita Gedangan Sidoarjo, Dua Anak Tewas di Lokasi

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Setelah melintasnya KA Matarmaja, palang pintu perlintasan dilaporkan telah dibuka. Namun, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres masih melaju menuju lokasi. Saat itulah, para pengendara motor mencoba melintas dan tertabrak oleh kereta yang melaju dari arah barat.

 

Masinis KA Malioboro Ekspres langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka). Kereta sempat berhenti darurat di Km 175+000 antara Magetan–Madiun untuk pengecekan rangkaian.

 

Seluruh korban tewas dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, sementara korban luka dirawat intensif di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi.

 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kereta mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan tersebut. Ia menegaskan bahwa palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu.

Baca Juga: Beat Tabrak Truk KDMP di Mojokerto, Satu Pemuda asal Surabaya Tewas

 

“Faktor utama keselamatan tetap ada pada kesadaran pengguna jalan. Rambu STOP, sinyal bunyi, dan palang pintu harus dipatuhi,” ujarnya.

 

Polisi dan PT KAI masih menyelidiki kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Saat ini, petugas telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Tiba di Jatim, Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah, hingga Panen Raya Jagung

 

KAI kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Zainul.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.