Selasa, 21 Jul 2026 13:48 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan, Kesadaran Pengguna Jalan Disorot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 19 Mei 2025 15:23 WIB
Kecelakaan kereta api di Magetan
Kecelakaan kereta api di Magetan

selalu.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api JPL 08 Km 176+586, kawasan Emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Kereta Api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak enam sepeda motor, menyebabkan empat orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

 

Baca Juga: Truk Rem Blong Kembali Makan Korban, Kali ini Seorang Pemotor di Dlanggu Mojokerto

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Setelah melintasnya KA Matarmaja, palang pintu perlintasan dilaporkan telah dibuka. Namun, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres masih melaju menuju lokasi. Saat itulah, para pengendara motor mencoba melintas dan tertabrak oleh kereta yang melaju dari arah barat.

 

Masinis KA Malioboro Ekspres langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka). Kereta sempat berhenti darurat di Km 175+000 antara Magetan–Madiun untuk pengecekan rangkaian.

 

Seluruh korban tewas dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, sementara korban luka dirawat intensif di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi.

 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kereta mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan tersebut. Ia menegaskan bahwa palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu.

Baca Juga: Laka Maut di Depan SMP Dharma Wanita Gedangan Sidoarjo, Dua Anak Tewas di Lokasi

 

“Faktor utama keselamatan tetap ada pada kesadaran pengguna jalan. Rambu STOP, sinyal bunyi, dan palang pintu harus dipatuhi,” ujarnya.

 

Polisi dan PT KAI masih menyelidiki kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Saat ini, petugas telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Beat Tabrak Truk KDMP di Mojokerto, Satu Pemuda asal Surabaya Tewas

 

KAI kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Zainul.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.