Jumat, 04 Sep 2026 17:07 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan, Kesadaran Pengguna Jalan Disorot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 19 Mei 2025 15:23 WIB
Kecelakaan kereta api di Magetan
Kecelakaan kereta api di Magetan

selalu.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api JPL 08 Km 176+586, kawasan Emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Kereta Api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak enam sepeda motor, menyebabkan empat orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

 

Baca Juga: Adu Banteng Dua Motor Terjadi di Mojokerto, 3 Nyawa Melayang di TKP

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Setelah melintasnya KA Matarmaja, palang pintu perlintasan dilaporkan telah dibuka. Namun, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres masih melaju menuju lokasi. Saat itulah, para pengendara motor mencoba melintas dan tertabrak oleh kereta yang melaju dari arah barat.

 

Masinis KA Malioboro Ekspres langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka). Kereta sempat berhenti darurat di Km 175+000 antara Magetan–Madiun untuk pengecekan rangkaian.

 

Seluruh korban tewas dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, sementara korban luka dirawat intensif di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi.

 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kereta mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan tersebut. Ia menegaskan bahwa palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu.

Baca Juga: Truk Rem Blong Kembali Makan Korban, Kali ini Seorang Pemotor di Dlanggu Mojokerto

 

“Faktor utama keselamatan tetap ada pada kesadaran pengguna jalan. Rambu STOP, sinyal bunyi, dan palang pintu harus dipatuhi,” ujarnya.

 

Polisi dan PT KAI masih menyelidiki kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Saat ini, petugas telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Laka Maut di Depan SMP Dharma Wanita Gedangan Sidoarjo, Dua Anak Tewas di Lokasi

 

KAI kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Zainul.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.