Senin, 02 Feb 2026 03:13 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan, Kesadaran Pengguna Jalan Disorot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 19 Mei 2025 15:23 WIB
Kecelakaan kereta api di Magetan
Kecelakaan kereta api di Magetan

selalu.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api JPL 08 Km 176+586, kawasan Emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Kereta Api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak enam sepeda motor, menyebabkan empat orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

 

Baca Juga: DPC PDIP Magetan Buka Rekrutmen Anggota Baru, Sasar Generasi Muda

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Setelah melintasnya KA Matarmaja, palang pintu perlintasan dilaporkan telah dibuka. Namun, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres masih melaju menuju lokasi. Saat itulah, para pengendara motor mencoba melintas dan tertabrak oleh kereta yang melaju dari arah barat.

 

Masinis KA Malioboro Ekspres langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka). Kereta sempat berhenti darurat di Km 175+000 antara Magetan–Madiun untuk pengecekan rangkaian.

 

Seluruh korban tewas dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, sementara korban luka dirawat intensif di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi.

 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kereta mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan tersebut. Ia menegaskan bahwa palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan Menjabat, Kajari Magetan Dezi Septipermana Dicopot

 

“Faktor utama keselamatan tetap ada pada kesadaran pengguna jalan. Rambu STOP, sinyal bunyi, dan palang pintu harus dipatuhi,” ujarnya.

 

Polisi dan PT KAI masih menyelidiki kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Saat ini, petugas telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Tiga Wisatawan dan Tujuh Motor Tercebur ke Telaga Sarangan Magetan, Begini Kronologinya

 

KAI kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Zainul.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.