Senin, 28 Sep 2026 06:49 WIB

Baru Tiga Bulan Menjabat, Kajari Magetan Dezi Septipermana Dicopot

Foto: Kajari Magetan Dezi Septipermana yang baru tiga bulan bertugas dicopot jabatannya
Foto: Kajari Magetan Dezi Septipermana yang baru tiga bulan bertugas dicopot jabatannya

selalu.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, telah dicopot dari jabatannya setelah menjabat selama sekitar tiga bulan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat, mengkonfirmasi bahwa pencopotan telah dilaksanakan sejak Senin, 19 Januari 2026.

 

Baca Juga: Kebakaran di Lereng Gunung Lawu Magetan, Personel Gabungan Dikerahkan Padamkan Api

"Pencopotan sudah dilakukan pada tanggal 19 Januari lalu, sebelum berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun beredar. Penggantinya telah ditetapkan," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).

 

Dezi menggantikan Yuana Nurshiyam sebagai Kajari Magetan sejak 31 Oktober 2025. Untuk sementara, jabatan tersebut diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang akan melanjutkan seluruh tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban Dezi.

 

Sebelum pencopotan, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia telah mengamankan Dezi pada Kamis (16/1). "Benar, Tim PAM SDO dan SIRI telah melakukan tindakan pengamanan. Setelah itu, beliau langsung dibawa dari Magetan ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta melalui rute Solo, dan kejadian ini terjadi sebelum KPK melakukan OTT Wali Kota Madiun," jelas Agus.

Baca Juga: Tiba di Jatim, Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah, hingga Panen Raya Jagung

 

Kasus pengamanan kajari di Jawa Timur ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Kajari Sampang Fadilah Helmi juga mengalami proses yang sama, setelah diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Iya memang sempat diperiksa di sini (Kejati) kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung agar pemeriksaan lebih objektif," kata Agus.

 

Baca Juga: DPC PDIP Magetan Buka Rekrutmen Anggota Baru, Sasar Generasi Muda

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan etika dan disiplin jaksa, sebagai bentuk komitmen institusi untuk menjadikan Korps Adyaksa lebih profesional dalam menjalankan tugas. Meskipun demikian, Agus enggan membeberkan rincian terkait pemeriksaan. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Fadilah dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kinerja Kejari Sampang.

 

"Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung untuk menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela," tegas Agus.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gunung Merapi Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada

Atas kondisi ini, BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas apa pun di daerah potensi bahaya.

Persela Lamongan Bantai PSBS Biak 6-0, Ini Kata Coach Bima Sakti

Tambahan tiga angka ini membuat Persela Lamongan kokoh di papan atas Grup B dengan mengemas 9 poin sempurna dari tiga laga.

Pesawat Militer Kongo Jatuh di Pemukiman: 17 Orang Tewas, Termasuk Dua Jenderal

Militer Republik Demokratik Kongo membenarkan dua petinggi hukum militer berada di dalam penerbangan naas tersebut saat menjalankan tugas resmi.

Jejak Kejam Ferdy Sambo dalam Film Skenario Sang Jenderal

Film ini merangkai kronologi tragedi pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Foto: Perjuangan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Setibanya di Banjarmasin, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi serta penanganan medis oleh tim ahli.

Kisah Pilu ART Diperas hingga Disekap Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

Kisah ini bermula lewat linimasa TikTok, yang mengunggah penyaluran jasa ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Para korban tergiur karena gaji Rp3 juta.