Jumat, 04 Sep 2026 17:11 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Sebagai Tersangka

Foto: Walikota Madiun Maidi
Foto: Walikota Madiun Maidi

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

 

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Selain Maidi yang menjabat periode 2019-2024 dan sedang menjalani masa jabatan 2025-2030, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Selasa (20/1/2026). "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

 

Asep menjelaskan kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

 

Sedangkan untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

"KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

 

Sebelumnya, pada hari Senin (19/1/2026), KPK telah mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.