Selasa, 20 Okt 2026 01:39 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Sebagai Tersangka

Foto: Walikota Madiun Maidi
Foto: Walikota Madiun Maidi

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

 

Baca Juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia

Selain Maidi yang menjabat periode 2019-2024 dan sedang menjalani masa jabatan 2025-2030, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Selasa (20/1/2026). "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

 

Asep menjelaskan kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret

 

Sedangkan untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

"KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

 

Sebelumnya, pada hari Senin (19/1/2026), KPK telah mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).