Selasa, 21 Jul 2026 03:51 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Sebagai Tersangka

Foto: Walikota Madiun Maidi
Foto: Walikota Madiun Maidi

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

 

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Selain Maidi yang menjabat periode 2019-2024 dan sedang menjalani masa jabatan 2025-2030, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Selasa (20/1/2026). "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

 

Asep menjelaskan kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

 

Sedangkan untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

"KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

 

Sebelumnya, pada hari Senin (19/1/2026), KPK telah mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.