Jumat, 20 Jun 2025 02:55 WIB

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat Semeru II

Program Asta Cita

Program Asta Cita

selalu.id – Polda Jawa Timur mengungkap 1.863 kasus kejahatan premanisme dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Semeru II-2025" yang digelar pada 1–14 Mei 2025. Operasi ini melibatkan 2.841 personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres jajaran, dengan total 2.307 tersangka diamankan.

 

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Surabaya Serukan Perlawanan terhadap Premanisme

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mendukung program "Asta Cita" untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

 

“Penanggulangan aksi premanisme dilakukan seluruh jajaran kepolisian sebagai bentuk implementasi perintah Presiden dan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita,” ujar Jules saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, merinci bahwa dari total 1.863 kasus, sebanyak 160 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 159 tersangka. Sementara 259 kasus non-TO melibatkan 342 tersangka, dan 1.444 kasus merupakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan 1.706 orang yang diberikan pembinaan.

Baca Juga: Marak Premanisme, Karang Taruna Surabaya Tegaskan Komitmen Anti-Kekerasan

 

“Operasi ini bertujuan menanggulangi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan premanisme, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan mendukung iklim investasi di Jawa Timur,” jelas Farman.

 

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Premanisme Selama Waisak  

Modus kejahatan yang umum ditemukan antara lain penganiayaan secara perorangan maupun kelompok, termasuk aksi gengster dan debt collector. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur melalui langkah-langkah deteksi dini, preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan.

Editor : Ading