Selasa, 08 Sep 2026 00:11 WIB

Tak Hanya Keamanan, Satgas Anti Preman Surabaya Kini Tangani Sengketa Tanah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Jan 2026 11:15 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas peran Satgas Anti Premanisme hingga menyentuh bidang agraria, sebagai langkah strategis menekan konflik sosial yang kerap berawal dari sengketa tanah.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya persoalan pertanahan yang tidak hanya berujung pada sengketa hukum, tetapi juga memicu praktik premanisme, intimidasi, hingga gesekan antarwarga.

Baca Juga: Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembentukan dan penguatan satgas bukan sekadar untuk penindakan, melainkan membangun sistem penyelesaian masalah warga secara menyeluruh dan terkoordinasi.

“Satgas Anti Preman dan yang keduanya adalah Satgas terkait dengan tugas-tugas reformasi agraria,” ujar Eri, Minggu (4/1/2026).

Menurut Eri, konflik agraria selama ini kerap menjadi pintu masuk munculnya kelompok atau oknum yang memanfaatkan ketidakpastian hukum untuk melakukan tekanan kepada warga. 

Karena itu, Satgas Anti Premanisme dan Satgas Agraria akan berjalan beriringan dengan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

“Di dua tempat ini, itu bukan hanya pemerintah kota, tapi seluruh Forkopimda yang ada di Kota Surabaya. Jika ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, tidak bisa hanya ditangani lurah, tetapi bisa diajukan ke dalam tugas-tugas agraria,” jelasnya.

Eri menekankan, persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum karena berpotensi berkembang menjadi konflik sosial terbuka. 

Melalui satgas, Pemkot Surabaya akan menjembatani koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sengketa tanah tidak menjadi ruang subur bagi premanisme.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

“Tugas agraria ini akan berhubungan langsung dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antarwarga atau persoalan surat-menyurat yang berhenti di tengah jalan,” tegas Eri.

Selain itu, Satgas Anti Premanisme juga akan diperkuat dan disebar ke seluruh wilayah Kota Surabaya, mulai dari Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, hingga Pusat. Penugasan berbasis wilayah ini diharapkan mempercepat penanganan persoalan sosial dan sengketa pertanahan yang rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Satgas Anti Preman akan kita kuatkan dan bentuk di masing-masing wilayah agar mempercepat penyelesaian setiap masalah yang ada. Itu yang kita lakukan hari ini,” pungkasnya.

Editor : Yasin
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Persoalan disiplin ASN itu kini masih ditelusuri dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.