Komisi C Pertanyakan Pansel Bank Jatim, Diduga Langgar Permendagri
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 16 Mei 2025 14:34 WIB
selalu.id – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur mempertanyakan komposisi Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi dan komisaris Bank Jatim yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Maret 2025.
Baca Juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba
Fuad menjelaskan bahwa dari lima anggota Pansel, tiga di antaranya berasal dari internal Bank Jatim dan masih menjabat sebagai komisaris, yakni Prof. Mahfud, dr. Sumaryono, dan Dadang Setiabudi. Ia menyebut susunan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa anggota Pansel seharusnya berasal dari unsur independen dan perangkat daerah.
"Ketiga komisaris tersebut masuk dalam Pansel dengan alasan mewakili Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Jatim. Namun, hal ini tidak diatur secara jelas dalam regulasi," kata Fuad kepada selalu.id di Surabaya, Jumat (16/5/2025).
Ia menilai keterlibatan komisaris aktif dalam Pansel berpotensi mengganggu objektivitas dan transparansi proses rekrutmen. Fuad menyarankan agar Pansel dibentuk dari unsur independen yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan permasalahan Bank Jatim di masa lalu.
Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat
Fuad juga menyatakan harapannya agar Ketua Pansel, Prof. Muhammad Nuh, dapat hadir dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025 untuk memberikan penjelasan terkait komposisi Pansel.
Komisi C DPRD Jatim menilai klarifikasi dari Prof. Nuh penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait transparansi proses seleksi. Sebagai perusahaan terbuka, Bank Jatim tidak hanya dimiliki oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga oleh masyarakat dan investor.
Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah
Komisi C menegaskan akan terus mengawal proses seleksi calon direksi dan komisaris Bank Jatim agar berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-9861-komisi-c-pertanyakan-pansel-bank-jatim-diduga-langgar-permendagri
