Rabu, 21 Okt 2026 20:30 WIB

Jaringan Sabu Timur Tengah Dibongkar, Polda Jatim Sebut Kurir Gunakan Pesan Terenkripsi

Jaringan narkoba Iran
Jaringan narkoba Iran

selalu.id – Setelah mengungkap jaringan sabu asal Timur Tengah dengan barang bukti 22 kilogram sabu, Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan bahwa para kurir menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari deteksi polisi.

 

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua kurir berinisial R (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/4/2025) dini hari.

 

"Awalnya mereka terpantau di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun berhasil lolos dan akhirnya ditangkap di Balikpapan," ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

 

Saat penangkapan, R membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak Tupperware sabu dalam kardus coklat. Total sabu yang disita seberat 21,351 kilogram. Selain itu, disita pula satu tas ransel, satu kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.

Baca Juga: Ini Tampang dan Nama Alumni Cak Surabaya yang Ditangkap Kasus Sabu

 

Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan para kurir berkomunikasi dengan bandar berinisial F (DPO) melalui aplikasi pesan terenkripsi. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas selama pengiriman sabu antarprovinsi.

 

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka R dan W sudah beberapa kali mengirimkan sabu dengan upah Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Polisi menduga jalur masuk sabu tersebut berasal dari Timur Tengah, masuk ke Indonesia melalui Sumatera, Banten, Jakarta, lalu Surabaya.

Baca Juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).

Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Bukan hanya mengganggu pemandangan, kabel yang sudah tidak digunakan juga dinilai tak semestinya dibiarkan menggantung begitu saja, harus ditertibkan.

Aksi Motoran Santri Sidoarjo Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Sambut HSN 2026

Tak sekadar konvoi, Motoran Santri membawa pesan “Motor Santun”, yakni ajakan berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. 

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.