Jumat, 20 Jun 2025 02:48 WIB

Jaringan Sabu Timur Tengah Dibongkar, Polda Jatim Sebut Kurir Gunakan Pesan Terenkripsi

Jaringan narkoba Iran

Jaringan narkoba Iran

selalu.id – Setelah mengungkap jaringan sabu asal Timur Tengah dengan barang bukti 22 kilogram sabu, Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan bahwa para kurir menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari deteksi polisi.

 

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja Malaysia, Satu Tersangka Dibekuk di Bali

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua kurir berinisial R (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/4/2025) dini hari.

 

"Awalnya mereka terpantau di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun berhasil lolos dan akhirnya ditangkap di Balikpapan," ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

 

Saat penangkapan, R membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak Tupperware sabu dalam kardus coklat. Total sabu yang disita seberat 21,351 kilogram. Selain itu, disita pula satu tas ransel, satu kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.

Baca Juga: Sisik Trenggiling Bisa Diolah Jadi Narkoba, Dua Penjual Ditangkap Bareskrim

 

Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan para kurir berkomunikasi dengan bandar berinisial F (DPO) melalui aplikasi pesan terenkripsi. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas selama pengiriman sabu antarprovinsi.

 

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka R dan W sudah beberapa kali mengirimkan sabu dengan upah Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Polisi menduga jalur masuk sabu tersebut berasal dari Timur Tengah, masuk ke Indonesia melalui Sumatera, Banten, Jakarta, lalu Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita 22 Kg Sabu

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Editor : Ading