Kamis, 04 Jun 2026 21:37 WIB

Jaringan Sabu Timur Tengah Dibongkar, Polda Jatim Sebut Kurir Gunakan Pesan Terenkripsi

Jaringan narkoba Iran
Jaringan narkoba Iran

selalu.id – Setelah mengungkap jaringan sabu asal Timur Tengah dengan barang bukti 22 kilogram sabu, Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan bahwa para kurir menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari deteksi polisi.

 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua kurir berinisial R (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/4/2025) dini hari.

 

"Awalnya mereka terpantau di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun berhasil lolos dan akhirnya ditangkap di Balikpapan," ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

 

Saat penangkapan, R membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak Tupperware sabu dalam kardus coklat. Total sabu yang disita seberat 21,351 kilogram. Selain itu, disita pula satu tas ransel, satu kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Madura, Sita 42,924 Gram Sabu

 

Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan para kurir berkomunikasi dengan bandar berinisial F (DPO) melalui aplikasi pesan terenkripsi. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas selama pengiriman sabu antarprovinsi.

 

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka R dan W sudah beberapa kali mengirimkan sabu dengan upah Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Polisi menduga jalur masuk sabu tersebut berasal dari Timur Tengah, masuk ke Indonesia melalui Sumatera, Banten, Jakarta, lalu Surabaya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Nakorba Tingkat Kecamatan, 37,726 Gram Sabu Disita

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Gugat MK Soal Masa Berlaku SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.