Rabu, 18 Jun 2025 09:59 WIB

DPRD Surabaya Desak Pemkot Segel Graha Family jika Tak Lunasi Pajak Rp12,2 Miliar

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 29 Apr 2025 14:33 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud

selalu.id – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk bertindak tegas terhadap pengembang kawasan perumahan mewah Graha Family yang diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2008, dengan total tunggakan mencapai Rp12,2 miliar.

 

Baca Juga: Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

Machmud menilai pengembang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, bahkan belum juga melakukan cicilan pembayaran hingga kini.

 

“Kami tidak melihat ada itikad baik dari pengembang. Sudah tahu menunggak lebih dari Rp12 miliar sejak 2008, tapi diam saja. Jangankan melunasi, mengangsur pun tidak,” ujarnya saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (29/4/2025).

 

Menurutnya, sebagai pengembang besar yang menjual unit rumah bernilai miliaran rupiah, Graha Family seharusnya mampu menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu desakan dari legislatif.

 

“Kalau tiga rumah saja laku, itu sudah bisa menutup sebagian besar tunggakan. Mereka sudah menikmati hasil penjualan sejak lama, tapi tidak bertanggung jawab. Harus diperlakukan sama seperti warga biasa,” tegasnya.

 

Machmud juga menyoroti sikap Pemerintah Kota Surabaya yang dinilainya terlalu lunak terhadap pengembang besar. Ia membandingkan dengan kewajiban masyarakat umum yang harus melunasi PBB terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual-beli.

Baca Juga: Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

 

“Masyarakat kalau mau jual beli rumah ke notaris, PBB-nya harus lunas. Tapi ini, rumah terus dijual, BPHTB-nya jalan, sementara PBB-nya tidak dibayar. Ini jelas tidak adil,” sambungnya.

 

Ia menyebut Komisi B telah menerima surat dari pengembang berisi permohonan penundaan pelunasan. Namun ia menilai surat tersebut hanya bentuk penghindaran dari pertemuan langsung dengan DPRD.

 

“Kalau memang mau lunasi, ya lunasi. Jangan cuma janji. Ini sudah modus lama. Kami akan panggil lagi. Kalau tetap mangkir, kami minta Pemkot tidak ragu menyegel aset mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Respon Ketua DPRD Surabaya Soal Polemik Parkir Wali Kota Eri

 

Machmud juga mengungkap adanya indikasi pengembang besar lain di Surabaya yang melakukan praktik serupa, yakni menjual rumah tanpa menyelesaikan kewajiban PBB. Karena itu, ia mendesak Pemkot untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan.

 

“Kalau terus dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Jangan sampai pengembang-pengembang besar ini hanya menikmati hasil, tapi lepas dari tanggung jawab kepada kota,” pungkasnya.

 

Editor : Ading