Senin, 19 Mei 2025 10:05 WIB

Mangkir Berobat, Penderita TBC di Surabaya Bisa Kehilangan BPJS dan NIK

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 28 Apr 2025 13:52 WIB
Pelayanan kesehatan di Surabaya

Pelayanan kesehatan di Surabaya

selalu.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam pengendalian penyakit tuberkulosis (TBC).

 

Baca Juga: Blokir KTP Pasien TBC Dinilai Langgar HAM, DPRD Surabaya Minta Kaji Ulang Kebijakan

Mulai tahun ini, pasien TBC yang mangkir dari pengobatan rutin terancam sanksi sosial, termasuk pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penonaktifan layanan BPJS Kesehatan.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengobatan TBC di Surabaya telah difasilitasi secara gratis melalui berbagai fasilitas kesehatan (fasyankes). Namun, jika pasien menolak berobat atau berhenti di tengah jalan, Pemkot akan memberlakukan tindakan tegas demi mencegah penularan.

 

"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, nggak mau menjaga dirinya. Kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati, ya sudah, kita bekukan KTP-nya," tegas Eri, Senin (28/4/2025).

 

Menurutnya, pengalaman pandemi Covid-19 lima tahun lalu menjadi pelajaran penting tentang menjaga diri dan orang lain. Karena itu, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan ini untuk melindungi seluruh warga.

 

"Kita harus menjaga diri, tapi jangan merugikan orang lain. Sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, itu membahayakan warga lainnya," lanjut Eri.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC, yang bertujuan mempercepat eliminasi TBC di Surabaya pada 2030.

Baca Juga: 9 Ribu Warga Surabaya Derita TBC, Wali Kota Eri Upayakan Program R1N1

 

Selain pembekuan administrasi, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, mengungkapkan bahwa pasien TBC Sensitif Obat (SO) maupun Resisten Obat (RO) yang mangkir tanpa konfirmasi selama satu minggu akan mendapatkan intervensi melalui kunjungan langsung. Jika setelah tiga kali kunjungan pasien tetap mangkir, rumah pasien akan dipasangi stiker bertuliskan "Mangkir Pengobatan."

 

"Setelah pemasangan stiker dan intervensi tidak membuahkan hasil, langkah berikutnya adalah penonaktifan NIK dan BPJS Kesehatan pasien," jelas Nanik.

 

Bahkan, jika pasien menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pengobatan, Pemkot tetap akan membuatkan berita acara sebagai dasar administrasi penonaktifan hak-hak kependudukan.

Baca Juga: Pengobatan TBC Warga Surabaya Gratis, Dinkes: Jangan Sampai Drop Out Berobat

 

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga luar kota yang pindah ke Surabaya.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan, sebelum penerbitan KTP baru, warga wajib melakukan skrining TBC. Jika ditemukan indikasi TBC dan pasien tidak bersedia menjalani pengobatan, maka penerbitan KTP akan ditangguhkan.

 

"Misalnya, dari hasil skrining ada tanda gejala TBC, dan mereka mau melakukan pengobatan, kita terbitkan KTP. Tapi kalau tidak mau ikut pengobatan, maka KTP tidak kita terbitkan," tegas Eddy.

Editor : Ading