selalu.id – Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan. Desakan ini disampaikan setelah Satpol PP Surabaya memanggil sejumlah pengusaha panti pijat dan spa pada 24–25 April 2025.
Baca Juga: DPRD Sebut Festival Rujak Uleg Surabaya Cerminan Gotong Royong dalam Keberagaman
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa penyalahgunaan izin usaha berkedok panti pijat sudah berulang kali terjadi dan perlu segera ditangani secara serius.
"Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, tapi jangan berhenti di pemanggilan saja. Harus ada inspeksi rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin bila perlu," tegas Yona, Sabtu (26/4/2025).
Yona menilai masih banyak panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi tanpa izin lengkap atau menyalahgunakan izin. Ia menekankan bahwa kondisi ini mencederai norma ketertiban umum dan berpotensi merusak citra Kota Pahlawan.
"Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang. Penindakan harus serius. Bila perlu, tempat yang melanggar langsung ditutup," ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Kritik Anggaran Pendidikan Surabaya Terendah, Begini Tanggapan DPRD
Selain itu, Yona menyoroti pentingnya standar operasional panti pijat dan spa. Ia meminta semua usaha sejenis wajib memiliki tenaga terapis bersertifikat serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
"Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya," tambah Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi A meminta dinas terkait lebih aktif berkoordinasi dengan legislatif untuk memastikan program-program pengawasan berjalan maksimal.
Baca Juga: Marak KTP Pakai Alamat Rumah Ibadah, Ketua Komisi A DPRD: Ini Celah Manipulasi Data
"Komisi A akan terus mengawal proses ini dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan," kata Yona.
Ia berharap langkah ini dapat menjaga ketertiban dan kondusivitas di Surabaya, sekaligus mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat.
Editor : Redaksi