Kamis, 22 Okt 2026 07:41 WIB

Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Panti Pijat dan Spa Bermasalah

  • Penulis : selalu.id
  • | Sabtu, 26 Apr 2025 17:10 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

selalu.id – Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan. Desakan ini disampaikan setelah Satpol PP Surabaya memanggil sejumlah pengusaha panti pijat dan spa pada 24–25 April 2025.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa penyalahgunaan izin usaha berkedok panti pijat sudah berulang kali terjadi dan perlu segera ditangani secara serius.

 

"Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, tapi jangan berhenti di pemanggilan saja. Harus ada inspeksi rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin bila perlu," tegas Yona, Sabtu (26/4/2025).

 

Yona menilai masih banyak panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi tanpa izin lengkap atau menyalahgunakan izin. Ia menekankan bahwa kondisi ini mencederai norma ketertiban umum dan berpotensi merusak citra Kota Pahlawan.

 

"Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang. Penindakan harus serius. Bila perlu, tempat yang melanggar langsung ditutup," ujarnya.

 

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Selain itu, Yona menyoroti pentingnya standar operasional panti pijat dan spa. Ia meminta semua usaha sejenis wajib memiliki tenaga terapis bersertifikat serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

 

"Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya," tambah Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.

 

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi A meminta dinas terkait lebih aktif berkoordinasi dengan legislatif untuk memastikan program-program pengawasan berjalan maksimal.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

 

"Komisi A akan terus mengawal proses ini dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan," kata Yona.

 

Ia berharap langkah ini dapat menjaga ketertiban dan kondusivitas di Surabaya, sekaligus mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat.

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).