Senin, 02 Feb 2026 21:09 WIB

Oknum Polres Pacitan Lecehkan Tahanan, Dipecat Tak Hormat oleh Polda Jatim

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

selalu.id - Tersangka berinisial LC, personel Polres Pacitan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, telah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).

 

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa LC sebelumnya telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 untuk pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.

 

Dari hasil sidang, LC dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri dan menurunkan citra institusi. Atas pelanggaran tersebut, LC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

 

Terkait kemungkinan banding atas putusan PTDH, Kombes Pol Jules menyatakan bahwa LC telah menyatakan niat mengajukan banding. "Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk menangani permohonan banding dari saudara LC," ujarnya pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

 

Ia menegaskan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberi perhatian khusus terhadap kasus ini dan mendorong agar pelaku ditindak tegas. "Ini menjadi bagian dari evaluasi kami di Polda Jatim, serta mendapat atensi langsung dari Bapak Kapolda untuk segera diproses," ujarnya.

 

Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

Penanganan perkara pidana terhadap LC dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, terkait dugaan pencabulan sebanyak empat kali yang berujung pada persetubuhan. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang tahanan perempuan di ruang jemur tahanan wanita, sekitar Maret hingga 2 April 2025.

 

LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah sidang kode etik pada Rabu (23/4), ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.