selalu.id - Tersangka berinisial LC, personel Polres Pacitan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, telah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa LC sebelumnya telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 untuk pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.
Dari hasil sidang, LC dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri dan menurunkan citra institusi. Atas pelanggaran tersebut, LC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Terkait kemungkinan banding atas putusan PTDH, Kombes Pol Jules menyatakan bahwa LC telah menyatakan niat mengajukan banding. "Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk menangani permohonan banding dari saudara LC," ujarnya pada Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Dukung Program Gizi Pelajar, Polda Jatim Distribusikan 2.800 Porsi Makanan Sehari
Ia menegaskan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberi perhatian khusus terhadap kasus ini dan mendorong agar pelaku ditindak tegas. "Ini menjadi bagian dari evaluasi kami di Polda Jatim, serta mendapat atensi langsung dari Bapak Kapolda untuk segera diproses," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi, Rugi Negara Capai Rp228 Juta
Penanganan perkara pidana terhadap LC dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, terkait dugaan pencabulan sebanyak empat kali yang berujung pada persetubuhan. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang tahanan perempuan di ruang jemur tahanan wanita, sekitar Maret hingga 2 April 2025.
LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah sidang kode etik pada Rabu (23/4), ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.
Editor : Ading