Senin, 19 Mei 2025 05:54 WIB

Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 13:21 WIB
Es Krim beralkohol

Es Krim beralkohol

selalu.id — Kasus penjualan es krim mengandung alkohol di salah satu tenan di pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya mendapat sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Meski sempat disegel, tenan tersebut hanya dikenai denda ringan sebesar Rp300 ribu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

 

Baca Juga: Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak Pemkot untuk membatalkan izin usaha tenan tersebut. Ia menilai pelanggaran ini terlalu serius untuk hanya ditindak dengan sanksi ringan.

 

"Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika dikonsumsi anak-anak. Kami tidak ingin ini dianggap enteng," ujar Imam usai hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (22/4/2025).

 

Menurut Imam, Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan memungkinkan penerapan sanksi lebih berat, termasuk denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan tiga bulan.

 

Ia menegaskan bahwa Pemkot memiliki dasar hukum untuk mencabut izin usaha berdasarkan prinsip contrario actus. "Kalau izin diberikan pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Ini penting agar ada efek jera," tegasnya.

 

Komisi D juga menyoroti pemberian izin ‘risiko rendah’ kepada tenan tersebut, meski dalam praktiknya menjual produk dengan kandungan alkohol tinggi. Salah satu varian rasa es krim bahkan diketahui mengandung campuran alkohol hingga 40 persen.

 

"Kita harus cek ulang seluruh proses perizinannya, mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga standar kesehatannya. Jika mereka mengajukan izin ulang, prosesnya harus lebih ketat," ujar Imam.

 

Baca Juga: BPOM Surabaya: Es Krim di PTC Terbukti Mengandung 3,35 Persen Alkohol

Selain itu, Imam menilai manajemen PTC sebagai pemilik dan penyedia tempat juga harus bertanggung jawab.

 

"Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa kita tidak tahu-menahu? Pihak mal harus dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan," katanya.

 

Imam menegaskan, Pemkot harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. "Jangan sampai hanya pelaku kecil yang ditindak, sementara kalau melibatkan pihak besar malah takut. Semua harus diproses sama rata," ujarnya.

 

Komisi D juga mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran produk pangan, terutama yang dikonsumsi anak-anak. Imam berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama.

Baca Juga: Tak Hanya Mal PTC, Wali Kota Eri Bakal Berantas Penjual Mihol Tak Berizin

 

"Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal kesehatan dan masa depan generasi muda," pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenan tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, produk dengan kadar alkohol 3,35 persen tetap ditemukan.

 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, segel dibuka kembali setelah proses persidangan," jelas Agnis.

Editor : Ading