Selasa, 03 Feb 2026 23:26 WIB

Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 13:21 WIB
Es Krim beralkohol
Es Krim beralkohol

selalu.id — Kasus penjualan es krim mengandung alkohol di salah satu tenan di pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya mendapat sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Meski sempat disegel, tenan tersebut hanya dikenai denda ringan sebesar Rp300 ribu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

 

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak Pemkot untuk membatalkan izin usaha tenan tersebut. Ia menilai pelanggaran ini terlalu serius untuk hanya ditindak dengan sanksi ringan.

 

"Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika dikonsumsi anak-anak. Kami tidak ingin ini dianggap enteng," ujar Imam usai hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (22/4/2025).

 

Menurut Imam, Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan memungkinkan penerapan sanksi lebih berat, termasuk denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan tiga bulan.

 

Ia menegaskan bahwa Pemkot memiliki dasar hukum untuk mencabut izin usaha berdasarkan prinsip contrario actus. "Kalau izin diberikan pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Ini penting agar ada efek jera," tegasnya.

 

Komisi D juga menyoroti pemberian izin ‘risiko rendah’ kepada tenan tersebut, meski dalam praktiknya menjual produk dengan kandungan alkohol tinggi. Salah satu varian rasa es krim bahkan diketahui mengandung campuran alkohol hingga 40 persen.

 

"Kita harus cek ulang seluruh proses perizinannya, mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga standar kesehatannya. Jika mereka mengajukan izin ulang, prosesnya harus lebih ketat," ujar Imam.

 

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Selain itu, Imam menilai manajemen PTC sebagai pemilik dan penyedia tempat juga harus bertanggung jawab.

 

"Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa kita tidak tahu-menahu? Pihak mal harus dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan," katanya.

 

Imam menegaskan, Pemkot harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. "Jangan sampai hanya pelaku kecil yang ditindak, sementara kalau melibatkan pihak besar malah takut. Semua harus diproses sama rata," ujarnya.

 

Komisi D juga mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran produk pangan, terutama yang dikonsumsi anak-anak. Imam berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama.

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

 

"Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal kesehatan dan masa depan generasi muda," pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenan tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, produk dengan kadar alkohol 3,35 persen tetap ditemukan.

 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, segel dibuka kembali setelah proses persidangan," jelas Agnis.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon.