Senin, 02 Feb 2026 23:38 WIB

Dispendik Surabaya: KK untuk Zonasi PPDB Harus Berusia Setahun

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Apr 2025 15:40 WIB
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh

selalu.id - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan masyarakat soal aturan pindah Kartu Keluarga (KK).

 

Baca Juga: Bahasa Inggris Wajib 2027, Pemkot Surabaya Klaim Sudah Jalankan Program Sejak PAUD

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa KK yang digunakan untuk dasar zonasi harus sudah berdomisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

 

“Aturan dari kementerian jelas, pindah KK harus sudah satu tahun. Tidak bisa mendadak pindah hanya untuk kejar zonasi,” kata Yusuf, Selasa (22/4/2025).

 

Ia menjelaskan, ada pengecualian untuk kasus mutasi kerja orang tua. Jika orang tua dipindah tugaskan dan dibuktikan dengan surat tugas resmi, siswa tetap bisa mengikuti jalur mutasi.

 

Baca Juga: Peras Kadispendik Jatim Atas Kasus Perselingkuhan, Dua Mahasiswa Ditangkap

“Kalau memang karena tugas, seperti TNI, Polri, ASN, itu bisa. Tapi harus ada bukti kuat. Tidak bisa hanya pindah KK tanpa dasar sah,” tambahnya.

 

Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dan menjaga keadilan akses pendidikan di Surabaya. Yusuf meminta masyarakat tidak tergesa-gesa mengubah data kependudukan hanya demi mengejar sekolah tertentu.

 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Orang Tua Berperan Aktif untuk Perkembangan Anak di Sekolah

“Harapan kami, orang tua mengikuti aturan yang ada. Kita ingin PPDB ini transparan dan adil untuk semua,” ujarnya.

 

Dispendik Surabaya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memverifikasi data KK, termasuk waktu penerbitan dan keabsahan alamat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.