Rabu, 22 Jul 2026 07:58 WIB

Dispendik Surabaya: KK untuk Zonasi PPDB Harus Berusia Setahun

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Apr 2025 15:40 WIB
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh

selalu.id - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan masyarakat soal aturan pindah Kartu Keluarga (KK).

 

Baca Juga: Siswa PAUD-TK di Surabaya Bakal Terima Beasiswa, Ini Nominal dan Kriteria yang Dapat

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa KK yang digunakan untuk dasar zonasi harus sudah berdomisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

 

“Aturan dari kementerian jelas, pindah KK harus sudah satu tahun. Tidak bisa mendadak pindah hanya untuk kejar zonasi,” kata Yusuf, Selasa (22/4/2025).

 

Ia menjelaskan, ada pengecualian untuk kasus mutasi kerja orang tua. Jika orang tua dipindah tugaskan dan dibuktikan dengan surat tugas resmi, siswa tetap bisa mengikuti jalur mutasi.

 

Baca Juga: Bahasa Inggris Wajib 2027, Pemkot Surabaya Klaim Sudah Jalankan Program Sejak PAUD

“Kalau memang karena tugas, seperti TNI, Polri, ASN, itu bisa. Tapi harus ada bukti kuat. Tidak bisa hanya pindah KK tanpa dasar sah,” tambahnya.

 

Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dan menjaga keadilan akses pendidikan di Surabaya. Yusuf meminta masyarakat tidak tergesa-gesa mengubah data kependudukan hanya demi mengejar sekolah tertentu.

 

Baca Juga: Peras Kadispendik Jatim Atas Kasus Perselingkuhan, Dua Mahasiswa Ditangkap

“Harapan kami, orang tua mengikuti aturan yang ada. Kita ingin PPDB ini transparan dan adil untuk semua,” ujarnya.

 

Dispendik Surabaya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memverifikasi data KK, termasuk waktu penerbitan dan keabsahan alamat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.