Kamis, 23 Jul 2026 03:29 WIB

Peras Kadispendik Jatim Atas Kasus Perselingkuhan, Dua Mahasiswa Ditangkap

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Pawai. Kedua tersangka, SH alias BR (2001) asal Bangkalan dan MSS (1999) asal Pontianak, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules A. Abast, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang menuntut Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan. Aksi tersebut dijadwalkan pada 21 Juli 2025.

Pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Aris Agung di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

"Mereka menuntut uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu perselingkuhan Aris Agung di media sosial diturunkan. Perwakilan Aris Agung hanya membawa Rp20.050.000," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (24/7/2025).

Saat itulah, tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan. Polisi mengamankan uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu handphone Vivo, dan satu handphone Oppo Reno 8 sebagai barang bukti. Selain itu, surat pemberitahuan aksi demonstrasi juga disita.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan pemerasan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 21 Juli 2025. Polda Jatim memastikan akan melindungi identitas pelapor. Organisasi FGR yang didirikan kedua tersangka diketahui hanya memiliki dua anggota dan tidak memiliki izin resmi," tandasnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.