Selasa, 03 Feb 2026 07:53 WIB

Peras Kadispendik Jatim Atas Kasus Perselingkuhan, Dua Mahasiswa Ditangkap

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Pawai. Kedua tersangka, SH alias BR (2001) asal Bangkalan dan MSS (1999) asal Pontianak, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules A. Abast, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang menuntut Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan. Aksi tersebut dijadwalkan pada 21 Juli 2025.

Pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Aris Agung di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

"Mereka menuntut uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu perselingkuhan Aris Agung di media sosial diturunkan. Perwakilan Aris Agung hanya membawa Rp20.050.000," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (24/7/2025).

Saat itulah, tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan. Polisi mengamankan uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu handphone Vivo, dan satu handphone Oppo Reno 8 sebagai barang bukti. Selain itu, surat pemberitahuan aksi demonstrasi juga disita.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan pemerasan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

"Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 21 Juli 2025. Polda Jatim memastikan akan melindungi identitas pelapor. Organisasi FGR yang didirikan kedua tersangka diketahui hanya memiliki dua anggota dan tidak memiliki izin resmi," tandasnya.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.