Jumat, 25 Apr 2025 03:02 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Anak Bunuh Ayah di Surabaya

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Surabaya

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Surabaya

selalu.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025. Pelaku berinisial A.U.O. (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ayah kandungnya, H.M.S. (64). Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLSEK SUKOMANUNGGAL/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

 

Baca Juga: Salah Grebek Rumah Warga, Polisi di Surabaya Viral di Medsos

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat stasiun televisi SCTV, Kecamatan Sukomanunggal. Korban mengajak tersangka, anak kandungnya sendiri, untuk keluar mencari makan.

 

“Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah bernopol L-4735-ACF, dengan tersangka membonceng korban. Mereka sempat berhenti membeli rokok di Indomaret Raya Satelit Indah,” ungkap Rina, Rabu (9/4/2025).

 

Dalam perjalanan, korban menegur tersangka terkait masalah mobil yang telah digadaikan. Pertengkaran memuncak saat korban menyangkutpautkan persoalan tersebut dengan istri dan mertua tersangka.

 

“Tersangka yang merasa tersinggung kemudian menghentikan sepeda motor di lokasi kejadian dan memukul kepala korban dengan siku kanan hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal,” lanjutnya.

Baca Juga: Penipuan Berkedok UMKM di Surabaya: 14 Pedagang Rugi Rp210 Juta

 

Melihat korban masih bernapas, tersangka justru meninggalkan ayahnya di lokasi dan membawa kabur sepeda motor serta tas milik korban.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Barang bukti yang diamankan antara lain visum et repertum (VER), sepeda motor, tas korban, struk pembelian dari Indomaret, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Baca Juga: Begal Merajalela, Polisi Amankan Satu dari Enam Tersangka

 

“Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dan kekesalan tersangka terhadap korban,” ujar Aris.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Editor : Ading