Rabu, 12 Agu 2026 22:20 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Anak Bunuh Ayah di Surabaya

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Surabaya
Pelaku pembunuhan ayah kandung di Surabaya

selalu.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025. Pelaku berinisial A.U.O. (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ayah kandungnya, H.M.S. (64). Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLSEK SUKOMANUNGGAL/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

 

Baca Juga: Sikat Premanisme, Polrestabes Surabaya Tahan Tiga Tersangka Penyerobot Ruko LeIang

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat stasiun televisi SCTV, Kecamatan Sukomanunggal. Korban mengajak tersangka, anak kandungnya sendiri, untuk keluar mencari makan.

 

“Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah bernopol L-4735-ACF, dengan tersangka membonceng korban. Mereka sempat berhenti membeli rokok di Indomaret Raya Satelit Indah,” ungkap Rina, Rabu (9/4/2025).

 

Dalam perjalanan, korban menegur tersangka terkait masalah mobil yang telah digadaikan. Pertengkaran memuncak saat korban menyangkutpautkan persoalan tersebut dengan istri dan mertua tersangka.

 

“Tersangka yang merasa tersinggung kemudian menghentikan sepeda motor di lokasi kejadian dan memukul kepala korban dengan siku kanan hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal,” lanjutnya.

Baca Juga: Gagal Cari Cuan Pascabebas, Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Masuk Bui

 

Melihat korban masih bernapas, tersangka justru meninggalkan ayahnya di lokasi dan membawa kabur sepeda motor serta tas milik korban.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Barang bukti yang diamankan antara lain visum et repertum (VER), sepeda motor, tas korban, struk pembelian dari Indomaret, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya

 

“Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dan kekesalan tersangka terhadap korban,” ujar Aris.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Editor : Ading
Berita Terbaru

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK mengatakan bahwa sosialisasi digelar karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.

CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI

Selain SIPA, manajemen CitraLand menyebut kegiatan pengelolaan air tercantum dalam KBLI 36001, yakni kegiatan penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.