Sabtu, 27 Jun 2026 07:44 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Anak Bunuh Ayah di Surabaya

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Surabaya
Pelaku pembunuhan ayah kandung di Surabaya

selalu.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025. Pelaku berinisial A.U.O. (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ayah kandungnya, H.M.S. (64). Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLSEK SUKOMANUNGGAL/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

 

Baca Juga: Ini Dia Tampang Pelaku Pembacokan Pelajar SMA hingga Tewas saat HUT Persebaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat stasiun televisi SCTV, Kecamatan Sukomanunggal. Korban mengajak tersangka, anak kandungnya sendiri, untuk keluar mencari makan.

 

“Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah bernopol L-4735-ACF, dengan tersangka membonceng korban. Mereka sempat berhenti membeli rokok di Indomaret Raya Satelit Indah,” ungkap Rina, Rabu (9/4/2025).

 

Dalam perjalanan, korban menegur tersangka terkait masalah mobil yang telah digadaikan. Pertengkaran memuncak saat korban menyangkutpautkan persoalan tersebut dengan istri dan mertua tersangka.

 

“Tersangka yang merasa tersinggung kemudian menghentikan sepeda motor di lokasi kejadian dan memukul kepala korban dengan siku kanan hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Usut Proyek Maut di Margorejo Surabaya, Siapa jadi Tersangka?

 

Melihat korban masih bernapas, tersangka justru meninggalkan ayahnya di lokasi dan membawa kabur sepeda motor serta tas milik korban.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Barang bukti yang diamankan antara lain visum et repertum (VER), sepeda motor, tas korban, struk pembelian dari Indomaret, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

 

“Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dan kekesalan tersangka terhadap korban,” ujar Aris.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Editor : Ading
Berita Terbaru

KontraS Sebut Ada Dua Mahasiswa yang Diamankan saat Demo Ricuh di Grahadi Surabaya

Dari belasan demonstran, empat telah teridentifikasi, dua di antaranya merupakan mahasiswa. Sedangkan dua lainnya adalah pekerja informal. 

Belasan Demonstran yang Diamankan saat Ricuh di Grahadi Surabaya Diperiksa, Ini Tampangnya

Selain mengamankan belasan demonstran tersebut, polisi juga menyita satu sepeda motor yang menggunakan knalpot brong untuk provokasi.

Kemenag Jatim Salurkan 35.835 Paket Santunan Lewat Lebaran Yatim 2026 

Lebayan Yatim dietgaskan Kemenag Jatim, jadi momen untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi anak-anak yatim dan penyandang disabilitas.

Penampakan Terkini Pagar Grahadi Surabaya yang Dirusak Pendomo saat Ricuh

Pantauan selalu.id, pagar besi yang sebelumnya dipasang sebagai bagian dari proyek renovasi itu bahkan hampir seluruhnya terlepas.

Tingkatkan Layanan di Kalteng, TPK Bagendang Perkuat Operasional dan Budaya K3

"Operasional yang tertata dan budaya K3 yang kuat, jadi kunci agar layanan berkualitas," ujar Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata

“Melalui upacara ini kami ingin meneguhkan kembali komitmen seluruh personel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kombes Abast.