Selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Camat-Lurah Awasi Ketat Proyek Dana Kelurahan
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohamad Saifuddin, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam menangani persoalan THR menjelang Idulfitri. Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Saya meminta semua pihak menjalankan amanah THR ini dengan baik. Karena menjelang perayaan Idulfitri, masyarakat sangat membutuhkan biaya untuk berbagai keperluan,” ujarnya, Minggu (15/3/2025).
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan perusahaan agar menaati aturan yang berlaku dan tidak mengabaikan kewajibannya kepada para pekerja.
“Semoga seluruh perusahaan bisa melaksanakan amanah ini dengan baik, sehingga tidak ada pekerja yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Baca Juga: Anggaran CCTV Dihapus, DPRD Surabaya Heran: Perangi Curanmor Kok Tanpa Mata Elektronik?
Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap permasalahan THR, Saifuddin mengaku juga membuka posko aduan pribadi bagi warga yang merasa kesulitan melapor ke posko resmi Pemkot Surabaya.
“Selain posko yang dibuka oleh Pemkot, saya juga membuka posko pengaduan sendiri. Jika ada masyarakat yang merasa dizolimi atau haknya tidak diberikan, saya siap menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka,” jelasnya.
Ia juga menawarkan alternatif pelaporan bagi warga yang enggan datang langsung ke posko aduan.
Baca Juga: Rencana Proyek RSUD Selatan Belum Matang, DPRD Dorong Anggaran untuk RSUD BDH
“Kalau ada yang malas datang ke posko resmi, bisa langsung lapor ke saya,” imbuhnya.
Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan terkait THR, Saifuddin membuka kanal pengaduan melalui akun Instagram pribadinya, @bangudinpojur.
Editor : Yasin