Selasa, 21 Jul 2026 03:13 WIB

Polisi Grebek Praktik Pengoplosan LPG di Jombang, Ratusan Tabung Disita

Barang bukti tabung LPG yang disita
Barang bukti tabung LPG yang disita

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. 

Ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024, pukul 13.00 WIB di Kecamatan Perak, Jombang. 

Baca Juga: 1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua orang teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas.

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, sejak akhir tahun 2024. 

Gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.  Proses pengoplosan ini dilakukan menggunakan alat sederhana. Untuk tabung 12 kg menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil, sementara untuk tabung 50 kg menggunakan regulator.  Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

"Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," jelas AKBP Damus Asa kepada awak media, Selasa (4/3/2025) petang.

AKBP Damus Asa menambahkan,  aksi pengoplosan ini merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan subsidi gas LPG.  Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,  juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.  Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. 

Kendati demikian, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini.  Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.