selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang.
Ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024, pukul 13.00 WIB di Kecamatan Perak, Jombang.
Baca Juga: Gelar Sidak di Gresik, Pemprov Jatim Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman
Empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua orang teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas.
Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, sejak akhir tahun 2024.
Gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Proses pengoplosan ini dilakukan menggunakan alat sederhana. Untuk tabung 12 kg menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil, sementara untuk tabung 50 kg menggunakan regulator. Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.
Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman hingga Lebaran
"Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," jelas AKBP Damus Asa kepada awak media, Selasa (4/3/2025) petang.

AKBP Damus Asa menambahkan, aksi pengoplosan ini merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan subsidi gas LPG. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Toko Roti di Krembangan Kebakaran, Dua Orang jadi Korban
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak.
Kendati demikian, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini. Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini.
Editor : Arif Ardianto