Minggu, 06 Sep 2026 05:55 WIB

Polisi Grebek Praktik Pengoplosan LPG di Jombang, Ratusan Tabung Disita

Barang bukti tabung LPG yang disita
Barang bukti tabung LPG yang disita

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. 

Ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024, pukul 13.00 WIB di Kecamatan Perak, Jombang. 

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua orang teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas.

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, sejak akhir tahun 2024. 

Gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.  Proses pengoplosan ini dilakukan menggunakan alat sederhana. Untuk tabung 12 kg menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil, sementara untuk tabung 50 kg menggunakan regulator.  Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

"Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," jelas AKBP Damus Asa kepada awak media, Selasa (4/3/2025) petang.

AKBP Damus Asa menambahkan,  aksi pengoplosan ini merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan subsidi gas LPG.  Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,  juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.  Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. 

Kendati demikian, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini.  Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.