Senin, 02 Feb 2026 22:19 WIB

Polisi Grebek Praktik Pengoplosan LPG di Jombang, Ratusan Tabung Disita

Barang bukti tabung LPG yang disita
Barang bukti tabung LPG yang disita

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. 

Ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024, pukul 13.00 WIB di Kecamatan Perak, Jombang. 

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua orang teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas.

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, sejak akhir tahun 2024. 

Gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.  Proses pengoplosan ini dilakukan menggunakan alat sederhana. Untuk tabung 12 kg menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil, sementara untuk tabung 50 kg menggunakan regulator.  Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

"Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," jelas AKBP Damus Asa kepada awak media, Selasa (4/3/2025) petang.

AKBP Damus Asa menambahkan,  aksi pengoplosan ini merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan subsidi gas LPG.  Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,  juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.  Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. 

Kendati demikian, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini.  Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.