Rabu, 04 Feb 2026 00:02 WIB

Polisi Grebek Praktik Pengoplosan LPG di Jombang, Ratusan Tabung Disita

Barang bukti tabung LPG yang disita
Barang bukti tabung LPG yang disita

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. 

Ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024, pukul 13.00 WIB di Kecamatan Perak, Jombang. 

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua orang teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas.

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, sejak akhir tahun 2024. 

Gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.  Proses pengoplosan ini dilakukan menggunakan alat sederhana. Untuk tabung 12 kg menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil, sementara untuk tabung 50 kg menggunakan regulator.  Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

"Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," jelas AKBP Damus Asa kepada awak media, Selasa (4/3/2025) petang.

AKBP Damus Asa menambahkan,  aksi pengoplosan ini merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan subsidi gas LPG.  Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,  juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.  Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. 

Kendati demikian, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini.  Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.