Selasa, 20 Okt 2026 20:19 WIB

Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Dikurangi Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap 24 Jam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 28 Feb 2025 18:22 WIB
ASN Pemkot Surabaya
ASN Pemkot Surabaya

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam aturan terbaru, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tetapi pelayanan masyarakat tetap berjalan selama 24 jam.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025.

SE ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam SE tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Ikhsan, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut

Senin-Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB). Sementara Jumat yakni pukul 08.00 - 15.30 WIB (waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB).

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur sistem skor lembur bagi ASN selama Ramadan, yang akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun jam kerja ASN dikurangi selama Ramadan, pelayanan masyarakat yang bersifat 24 jam tetap berjalan seperti biasa.

Unit kerja yang memberikan layanan publik nonstop, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya, akan menyesuaikan jam kerja pegawainya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan,” jelas Ikhsan.

Di akhir surat edarannya, Ikhsan mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Layanan PBG di MPP Siola Surabaya Hanya 15 Menit, Tercepat di Indonesia

Editor : Ading
Berita Terbaru

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.

Raker Pusat Studi UMSIDA: Buka Peluang Kolaborasi Global

Sebanyak 12 pusat studi dan satu Lembaga Pusat Unggulan (PUI) terlibat dalam pertemuan ini untuk menyusun program yang fokus pada luaran dan dampak nyata bagi m

Truk Boks Tabrak Trailer di Krembangan Surabaya, Begini Kondisi Korban

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut.

Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Aksi kemanusiaan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, hingga masyarakat umum.