Jumat, 05 Jun 2026 08:05 WIB

Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Dikurangi Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap 24 Jam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 28 Feb 2025 18:22 WIB
ASN Pemkot Surabaya
ASN Pemkot Surabaya

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam aturan terbaru, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tetapi pelayanan masyarakat tetap berjalan selama 24 jam.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025.

SE ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam SE tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Ikhsan, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut

Senin-Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB). Sementara Jumat yakni pukul 08.00 - 15.30 WIB (waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB).

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur sistem skor lembur bagi ASN selama Ramadan, yang akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun jam kerja ASN dikurangi selama Ramadan, pelayanan masyarakat yang bersifat 24 jam tetap berjalan seperti biasa.

Unit kerja yang memberikan layanan publik nonstop, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya, akan menyesuaikan jam kerja pegawainya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan,” jelas Ikhsan.

Di akhir surat edarannya, Ikhsan mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Surabaya Raih Nilai Tertinggi Reformasi Birokrasi, MenPAN-RB Lakukan Peninjauan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.