selalu.id – Komisi D DPRD Jawa Timur secara resmi menolak proyek reklamasi pesisir Surabaya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL). Penolakan ini disampaikan Rabu (19/2/2025) setelah audiensi dengan Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) di Gedung DPRD Jatim.
Proyek senilai Rp72 triliun ini telah menuai gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat. Anggota Komisi D, Harisandi Savari, mengungkapkan keprihatinan atas potensi dampak negatif proyek reklamasi terhadap mata pencaharian dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Demo Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi Berujung Ricuh
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, termasuk petani tambak, nelayan, dan akademisi," ujar Harisandi kepada selalu.id saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Mereka khawatir reklamasi akan merusak ekosistem pesisir, mengancam keberlangsungan hidup mereka, dan berdampak buruk pada lingkungan secara keseluruhan. Lebih lanjut, Harisandi menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh komitmen Komisi D untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Proyek ini dinilai mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar secara langsung. Kami berkomitmen untuk membela kepentingan mereka dan menolak reklamasi ini," tegasnya.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Pertemuan tersebut mengungkap fakta krusial: izin proyek reklamasi dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah provinsi.
Baca Juga: HGB 656 Hektare Muncul di Laut Timur Surabaya, Proyek Reklamasi Tersembunyi?
Hal ini menimbulkan polemik dan kekhawatiran di tingkat daerah karena proses pengambilan keputusan yang dianggap kurang transparan dan tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat. Dampak ekonomi yang signifikan juga menjadi sorotan.
Ribuan warga, terutama nelayan dan petani tambak, terancam kehilangan mata pencahariannya jika proyek reklamasi ini tetap berjalan. "Banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Kami akan membawa permasalahan ini ke Komisi IV DPR RI untuk memastikan langkah selanjutnya dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat," katanya.
Komisi D DPRD Jatim menegaskan bahwa suara rakyat menjadi prioritas utama. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan mereka dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait proyek ini.
Baca Juga: Soroti Proyek Reklamasi SWL, Janji Luluk: Tidak Akan Ada Warga Tergusur
Langkah selanjutnya adalah mengajukan petisi resmi ke Komisi IV DPR RI untuk meminta peninjauan kembali atas izin proyek reklamasi dan mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan.
Komisi D juga berharap agar pemerintah pusat dapat berdialog langsung dengan masyarakat terdampak dan mencari solusi yang berkelanjutan. Perjuangan untuk membatalkan proyek reklamasi ini akan terus berlanjut, dengan Komisi D DPRD Jatim berada di garis depan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Editor : Ading