selalu.id - Delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Senin (17/2/2025).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib dalam proses pembangunan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang bangunan.
“Tindakan ini kami lakukan setelah adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP). Kami menemukan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan,” jelas Agnis, Rabu (19/2/2025).
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP sudah lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Bahkan, mereka juga sempat dipanggil untuk menyelesaikan perizinan, namun banyak yang tidak hadir.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, akhirnya kami terpaksa melakukan penyegelan. Saat proses berlangsung, bangunan masih dalam tahap pembangunan, dan masih ada pekerja di lokasi. Kami meminta mereka untuk menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan area tersebut,” terang Agnis.
Satpol PP Surabaya memastikan akan terus berkoordinasi dengan DPRKPP untuk menindak bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Agnis pun mengingatkan bahwa setiap pembangunan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan agar tidak melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin membangun agar terlebih dahulu mengurus IMB atau PBG, karena ini adalah syarat wajib. Kami ingin semua pihak taat aturan, agar tidak ada lagi kasus penyegelan seperti ini di masa mendatang,” tegasnya.
Baca Juga: 6 Unit Rusunawa Disegel Satpol PP Surabaya, Ini Alasannya
Editor : Ading