Sabtu, 13 Jun 2026 15:57 WIB

Delapan Bangunan di Surabaya Barat Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 19 Feb 2025 10:24 WIB
Penyegelan bangunan di Surabaya
Penyegelan bangunan di Surabaya

selalu.id - Delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Senin (17/2/2025).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib dalam proses pembangunan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang bangunan.

“Tindakan ini kami lakukan setelah adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP). Kami menemukan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan,” jelas Agnis, Rabu (19/2/2025).

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP sudah lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Bahkan, mereka juga sempat dipanggil untuk menyelesaikan perizinan, namun banyak yang tidak hadir.

“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, akhirnya kami terpaksa melakukan penyegelan. Saat proses berlangsung, bangunan masih dalam tahap pembangunan, dan masih ada pekerja di lokasi. Kami meminta mereka untuk menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan area tersebut,” terang Agnis.

Satpol PP Surabaya memastikan akan terus berkoordinasi dengan DPRKPP untuk menindak bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Agnis pun mengingatkan bahwa setiap pembangunan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan agar tidak melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin membangun agar terlebih dahulu mengurus IMB atau PBG, karena ini adalah syarat wajib. Kami ingin semua pihak taat aturan, agar tidak ada lagi kasus penyegelan seperti ini di masa mendatang,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Tak Ada Lagi Stigma Jukir Liar: No Intimidasi, No Sara!

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.

Lagi Asyik Latihan Musik, Motor Pemuda di Mojokerto Dicuri Maling

Sebelum beraksi, pelaku datang dua kali, pertama memantau keadaan dan dua kali motor langsung dibawa kabur.

Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Surabaya dipilih sebagai kota pertama pelaksanaan program karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Antar Penumpang ke Bandara Juanda, Driver Ojol Tewas Tertabrak Mobil

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat berkendara di kawasan bandara yang memiliki lalu lintas kendaraan cukup padat.