selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Peringatan ini disampaikan menyusul kasus penipuan yang menimpa belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya Barat.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial BAR mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya dan menawarkan program pinjaman usaha tanpa bunga kepada warga. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku bukan lagi bagian dari Pemkot Surabaya sejak tahun lalu.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan UMKM, Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline
"Saya berharap warga lebih waspada. Kalau ada yang mengaku membawa program UMKM atau program terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD), pastikan itu benar-benar dari petugas resmi. Kalau bukan dari camat, lurah, atau kepala dinas, jangan percaya begitu saja," ujar Wali Kota Eri, Sabtu (8/2/2025).
Eri menegaskan bahwa BAR sudah tidak memiliki keterkaitan dengan Pemkot Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa pelaku pernah bekerja di Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), tetapi diberhentikan karena kasus penyalahgunaan Alat Tulis Kantor (ATK).
"Pelaku sudah dipecat sejak Juli 2024 karena bermasalah terkait ATK di Bagian Umum (Prokopim). Jadi dia tidak lagi ada hubungannya dengan Pemkot Surabaya," tegasnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan program yang mengatasnamakan pemerintah tanpa verifikasi yang jelas.
"Saya selalu mengingatkan, kalau ada tawaran program, tanyakan dulu ke camat atau lurah. Pastikan ada informasi resmi dari pemkot," tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah untuk sosialisasi program.
"Ke depan, setiap kegiatan di kantor kelurahan harus dipastikan terlebih dahulu apakah itu benar program dari Pemkot atau bukan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan bantuan dana tunai kepada pelaku UMKM.
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Arisan-Investasi Bodong di Surabaya Rapi Terstruktur, Begini Rincinya!
"Kami sudah mengingatkan kelurahan, kecamatan, dan komunitas UMKM agar berhati-hati. Pemkot tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai untuk modal usaha," kata Dewi.

Dewi juga mengungkapkan bahwa pelaku memang pernah menjadi tenaga outsourcing di Pemkot Surabaya sebelum akhirnya diberhentikan.
"Setelah kami cek ke bagian kepegawaian, memang benar dia pernah bekerja di pemkot. Tapi dia sudah tidak bekerja sejak Juli 2024, sedangkan kasus penipuannya terjadi pada Oktober 2024," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman yang digelar pada 31 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Acara ini dipimpin oleh BAR, yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya. Akibatnya, belasan UMKM rugi hingga ratusan juta.
Ia tidak sendiri, melainkan dibantu oleh Joko, seorang pengusaha, serta Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang juga putra Kepala Kelurahan Sememi.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya
Ketiganya meyakinkan peserta bahwa program ini adalah inisiatif resmi Pemkot Surabaya untuk membantu UMKM mendapatkan modal usaha. Namun, bukannya mendapatkan pinjaman, para korban justru diarahkan untuk mengunduh aplikasi Kredivo dan ShopeePay di ponsel mereka.
Pelaku bahkan mengambil alih ponsel korban untuk mengisi PIN dan menyelesaikan pendaftaran. Mereka mengklaim bahwa Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online tersebut sebagai bagian dari verifikasi pengajuan dana UMKM.
Namun, beberapa minggu kemudian, para korban mulai menerima tagihan dari aplikasi tersebut. Mereka baru menyadari bahwa limit pinjaman mereka telah digunakan oleh para pelaku, sementara dana yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Ketiga pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Editor : Arif Ardianto