selalu.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus bullying yang melibatkan dua siswa sekolah dasar (SD). Susianawati, seorang ibu di Surabaya, melaporkan MC (10), teman sekolah anaknya, atas dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya.
Baca Juga: Siswa SMP Surabaya Korban Bullying, Ditelanjangi hingga Ditenggelamkan di Kolam
Kejadian pembulian yang dialami anak Susianawati telah dilaporkan pada Sabtu, 16 November 2024 lalu, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1120/XI/2024/SPKT/PO.RESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Kasus ini bermula dari aksi bullying yang dilakukan MC terhadap anak Susianawati. Rincian aksi bullying tersebut belum diungkap secara detail oleh pihak kepolisian untuk melindungi identitas korban dan mengingat usia para pihak yang terlibat masih di bawah umur.
Namun, laporan tersebut cukup serius bagi pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti. AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap baik korban maupun terlapor.
"Proses pemeriksaan sudah dilakukan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Mengingat usia mereka masih di bawah umur, kami melibatkan orang tua dalam proses ini," jelas AKP Rina saat dikonfirmasi selalu.id via seluler, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama Sekolah 30 Ribu Siswa SD di Surabaya
Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, proses hukum tetap berlanjut. Polisi menekankan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. "Meskipun kami telah mengembalikan terlapor kepada orang tuanya, kami akan menyerahkan MC ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Rina.
Saat ini, penyerahan MC ke Bapas tengah menunggu kesiapan waktu dari orang tua terlapor. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian adalah menunggu hasil pemeriksaan dari Bapas. Hasil pemeriksaan dari Bapas akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hal ini penting mengingat usia terlapor yang masih di bawah umur, sehingga penanganan kasusnya memerlukan pendekatan khusus yang memperhatikan hak-hak anak. Dalam menangani kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Keseruan Iriana Jokowi Main Permainan Tradisional Bersama Anak-Anak Surabaya
Pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik dan sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mencegah dan menangani kasus bullying di lingkungan pendidikan.
Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Surabaya.
Editor : Ading