Selasa, 03 Feb 2026 22:21 WIB

Pemerintah Kembali Izinkan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Pengecer

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

selalu.id – Pemerintah memutuskan untuk kembali mengizinkan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.  Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun media sosial X pribadinya pada Selasa (4/2/2025) kemarin.  Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas subsidi tersebut di pengecer.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg sambil melakukan penataan agar menjadi agen sub pangkalan secara bertahap," jelas Dasco.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi masyarakat dan mencegah kenaikan harga yang signifikan.

Sebelumnya, sejak awal Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan penjualan gas LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina.  Kebijakan ini bertujuan untuk menargetkan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan distribusi.  Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang kesulitan mengakses pangkalan resmi Pertamina.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi.  "Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya ilegal, dan menjadi pintu masuk LPG yang tidak tepat sasaran," ujarnya pada 3 Februari 2025 lalu.

Namun, dengan adanya instruksi Presiden Prabowo, pemerintah kini berupaya mencari solusi yang lebih komprehensif.  Proses penataan dan administrasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan harga jual gas LPG 3 kg di pengecer tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.  Pemerintah berharap langkah ini dapat mengatasi permasalahan distribusi gas LPG 3 kg dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sulit mengakses pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini tentunya akan diawasi ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran.  Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi gas LPG 3 kg.  Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga: MKD Aktifkan Kembali Adies Kadir, Akademisi FH Untag Sebut Hanya Slip of the Tongue

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.