Senin, 20 Jul 2026 07:09 WIB

Pemerintah Kembali Izinkan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Pengecer

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

selalu.id – Pemerintah memutuskan untuk kembali mengizinkan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.  Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun media sosial X pribadinya pada Selasa (4/2/2025) kemarin.  Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas subsidi tersebut di pengecer.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg sambil melakukan penataan agar menjadi agen sub pangkalan secara bertahap," jelas Dasco.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi masyarakat dan mencegah kenaikan harga yang signifikan.

Sebelumnya, sejak awal Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan penjualan gas LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina.  Kebijakan ini bertujuan untuk menargetkan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan distribusi.  Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang kesulitan mengakses pangkalan resmi Pertamina.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi.  "Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya ilegal, dan menjadi pintu masuk LPG yang tidak tepat sasaran," ujarnya pada 3 Februari 2025 lalu.

Namun, dengan adanya instruksi Presiden Prabowo, pemerintah kini berupaya mencari solusi yang lebih komprehensif.  Proses penataan dan administrasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan harga jual gas LPG 3 kg di pengecer tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.  Pemerintah berharap langkah ini dapat mengatasi permasalahan distribusi gas LPG 3 kg dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sulit mengakses pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini tentunya akan diawasi ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran.  Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi gas LPG 3 kg.  Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.