Kamis, 03 Sep 2026 14:42 WIB

Pemerintah Kembali Izinkan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Pengecer

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

selalu.id – Pemerintah memutuskan untuk kembali mengizinkan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.  Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun media sosial X pribadinya pada Selasa (4/2/2025) kemarin.  Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas subsidi tersebut di pengecer.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg sambil melakukan penataan agar menjadi agen sub pangkalan secara bertahap," jelas Dasco.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi masyarakat dan mencegah kenaikan harga yang signifikan.

Sebelumnya, sejak awal Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan penjualan gas LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina.  Kebijakan ini bertujuan untuk menargetkan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan distribusi.  Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang kesulitan mengakses pangkalan resmi Pertamina.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi.  "Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya ilegal, dan menjadi pintu masuk LPG yang tidak tepat sasaran," ujarnya pada 3 Februari 2025 lalu.

Namun, dengan adanya instruksi Presiden Prabowo, pemerintah kini berupaya mencari solusi yang lebih komprehensif.  Proses penataan dan administrasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan harga jual gas LPG 3 kg di pengecer tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.  Pemerintah berharap langkah ini dapat mengatasi permasalahan distribusi gas LPG 3 kg dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sulit mengakses pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini tentunya akan diawasi ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran.  Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi gas LPG 3 kg.  Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga: Dukung JFC jadi Karnaval Kelas Dunia, Komisi VII DPR RI Dorong Potensi Ekonomi Lokal Jember

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.