Kamis, 03 Sep 2026 16:03 WIB

MKD Aktifkan Kembali Adies Kadir, Akademisi FH Untag Sebut Hanya Slip of the Tongue

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 05 Nov 2025 16:48 WIB

selalu.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan mengaktifkan kembali Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Keputusan ini dinilai tepat dan proporsional oleh pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri.

 

Baca Juga: Kinerja Pelindo Semester I 2026 Tumbuh Positif, DPR RI Beri Catatan Begini

Menurut Sultoni, pernyataan Adies yang sempat menuai perdebatan publik merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang terjadi spontan tanpa unsur kesengajaan.

 

“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni, Rabu (5/11/2025).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial.

 

“Karena pernyataan tersebut telah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik,” jelas peneliti Nusantara Center for Social Research itu.

 

Sultoni juga mengapresiasi langkah cepat Adies yang segera memberikan klarifikasi publik keesokan harinya. Menurutnya, hal itu menunjukkan tanggung jawab moral dan kedewasaan etik pejabat publik.

 

“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

 

Baca Juga: Dukung JFC jadi Karnaval Kelas Dunia, Komisi VII DPR RI Dorong Potensi Ekonomi Lokal Jember

Lebih lanjut, Sultoni menegaskan tidak ditemukan unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut jika merujuk pada UU MD3 maupun Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.

 

Ia menilai polemik di publik justru muncul akibat penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.

 

“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” tegasnya.

 

Menurutnya, MKD telah mengambil pendekatan edukatif dan proporsional untuk memastikan penegakan etik tidak bergeser menjadi alat politik atau sarana pembunuhan karakter.

Baca Juga: Pasca Home Care Jember Diluncurkan, DPR: Layak Jadi Percontohan Nasional

 

“Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” kata Sultoni.

 

Ia menambahkan, klarifikasi cepat yang dilakukan Adies merupakan contoh budaya akuntabilitas pejabat publik.

 

“Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.