MKD Aktifkan Kembali Adies Kadir, Akademisi FH Untag Sebut Hanya Slip of the Tongue
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 05 Nov 2025 16:48 WIB
selalu.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan mengaktifkan kembali Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Keputusan ini dinilai tepat dan proporsional oleh pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri.
Baca Juga: Mufti Anam Dorong Warga Hidupkan Semangat Kolektif Berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan
Menurut Sultoni, pernyataan Adies yang sempat menuai perdebatan publik merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang terjadi spontan tanpa unsur kesengajaan.
“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial.
“Karena pernyataan tersebut telah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik,” jelas peneliti Nusantara Center for Social Research itu.
Sultoni juga mengapresiasi langkah cepat Adies yang segera memberikan klarifikasi publik keesokan harinya. Menurutnya, hal itu menunjukkan tanggung jawab moral dan kedewasaan etik pejabat publik.
“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Reses di Surabaya, Adies Kadir Soroti Bahaya AI dan Hoaks
Lebih lanjut, Sultoni menegaskan tidak ditemukan unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut jika merujuk pada UU MD3 maupun Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.
Ia menilai polemik di publik justru muncul akibat penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.
“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” tegasnya.
Menurutnya, MKD telah mengambil pendekatan edukatif dan proporsional untuk memastikan penegakan etik tidak bergeser menjadi alat politik atau sarana pembunuhan karakter.
Baca Juga: Wali Kota Eri dan Wakil DPR RI Adies Kadir Perjuangkan Warga Surabaya Buka Blokir Tanah Eigendom
“Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” kata Sultoni.
Ia menambahkan, klarifikasi cepat yang dilakukan Adies merupakan contoh budaya akuntabilitas pejabat publik.
“Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkasnya.
Editor : Ading
