selalu.id – Sejak diberlakukannya larangan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan kesiapannya dalam melayani masyarakat Jawa Timur dengan menyediakan lebih dari 36 ribu pangkalan resmi pembelian LPG 3 kg.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respon nyata terhadap kebijakan pemerintah. "Penyebaran yang masif ini mencakup lebih dari 46 ribu pangkalan di wilayah kerja kami, dengan Jawa Timur mendapat bagian terbesar," terang Ahad.
Menurut Ahad, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg dijamin lebih murah dibandingkan dengan pengecer, karena harga mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah. "Masyarakat juga akan mendapatkan jaminan takaran yang lebih akurat karena pangkalan resmi dilengkapi timbangan," tambah Ahad.
Pertamina juga membuka peluang bagi pengecer untuk menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. "Bagi pengecer yang ingin tetap terlibat dalam distribusi LPG 3 kg, kami siap membantu untuk memenuhi persyaratan," ujar Ahad.
Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan terdekat, Pertamina menyediakan akses informasi melalui website atau dapat menghubungi Call Centre 135. "Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas LPG 3 kg bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur," tegas Ahad.
Kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk menekan praktik penyalahgunaan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran. Pertamina, sebagai distributor resmi LPG 3 kg, berupaya untuk memastikan kelancaran proses transisi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Polisi Grebek Praktik Pengoplosan LPG di Jombang, Ratusan Tabung Disita
Editor : Ading