Kamis, 23 Jul 2026 04:14 WIB

Polda Jatim Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya  

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto

selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK (61), pemilik sebuah panti asuhan di Surabaya.  Laporan polisi diterima pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.  Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam jumpa pers di Gedung Prescon Bid Humas Polda Jatim pada Jumat, 31 Januari 2025.

 

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Laporan tersebut dilayangkan dengan didampingi pihak Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).  Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian.  Informasi awal menyebutkan bahwa korban dugaan pencabulan ini lebih dari satu orang, namun jumlah pasti korban dan identitas mereka masih dalam proses penyelidikan.

 

"Terkait laporan itu kemarin sudah dilaporkan sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi dari Fakultas Hukum Unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini sedang didalami," jelas Kombes Pol Dirmanto, Jumat (31/1/2025) malam.

 

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Pihak kepolisian masih enggan merinci lebih jauh mengenai identitas pelaku, jabatannya, dan detail kronologi kejadian.  Kombes Pol Dirmanto meminta agar publik bersabar menunggu hasil penyelidikan yang lebih lengkap.  Informasi mengenai jumlah tersangka dan konstruksi peristiwa secara utuh akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.

 

"Untuk siapa pelakunya, maupun jabatannya apa sampai saat ini masih proses pendalaman. Silahkan rekan-rekan media menunggu, berapa yang ditangkap dan bagaimana konstruksi peristiwanya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," paparnya kepada awak media.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

 

Diketahui, Polda Jatim sendiri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor kepada pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan.  Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh data dan bukti yang cukup untuk dipublikasikan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.