Senin, 07 Sep 2026 20:36 WIB

Polda Jatim Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya  

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto

selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK (61), pemilik sebuah panti asuhan di Surabaya.  Laporan polisi diterima pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.  Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam jumpa pers di Gedung Prescon Bid Humas Polda Jatim pada Jumat, 31 Januari 2025.

 

Baca Juga: Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Laporan tersebut dilayangkan dengan didampingi pihak Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).  Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian.  Informasi awal menyebutkan bahwa korban dugaan pencabulan ini lebih dari satu orang, namun jumlah pasti korban dan identitas mereka masih dalam proses penyelidikan.

 

"Terkait laporan itu kemarin sudah dilaporkan sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi dari Fakultas Hukum Unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini sedang didalami," jelas Kombes Pol Dirmanto, Jumat (31/1/2025) malam.

 

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Pihak kepolisian masih enggan merinci lebih jauh mengenai identitas pelaku, jabatannya, dan detail kronologi kejadian.  Kombes Pol Dirmanto meminta agar publik bersabar menunggu hasil penyelidikan yang lebih lengkap.  Informasi mengenai jumlah tersangka dan konstruksi peristiwa secara utuh akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.

 

"Untuk siapa pelakunya, maupun jabatannya apa sampai saat ini masih proses pendalaman. Silahkan rekan-rekan media menunggu, berapa yang ditangkap dan bagaimana konstruksi peristiwanya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," paparnya kepada awak media.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

 

Diketahui, Polda Jatim sendiri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor kepada pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan.  Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh data dan bukti yang cukup untuk dipublikasikan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.