Kamis, 27 Mar 2025 14:37 WIB

Sopir Bus Maut di Kota Batu Resmi Jadi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombespol Komarudin1

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombespol Komarudin1

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id  –  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan M. Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata Sakindra Trans, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Wisata Batu yang menewaskan empat orang pada Rabu, 8 Januari 2025.  Kecelakaan yang terjadi di jalur menurun yang cukup curam tersebut mengakibatkan bus tersebut hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan serta pejalan kaki. 

Diketahui, korban meninggal terdiri dari tiga wisatawan dan satu warga setempat.  Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan beberapa orang mengalami luka berat dan ringan serta kerusakan material yang cukup signifikan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombespol Komarudin, dalam konferensi pers Jumat (10/1/2025), memaparkan kronologi kejadian berdasarkan rekaman CCTV dan kesaksian sejumlah saksi.  Komarudin menunjukkan video yang direkam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian, memperlihatkan bus yang dikemudikan Arief melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya kehilangan kendali. 

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami menyimpulkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi," tegas Komarudin kepada selalu.id.

Arief, selaku warga Kecamatan Mustikajaya, Kabupaten Bekasi, dijerat dengan Pasal 311 ayat (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, dan kerugian materiil. 

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara. "Kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk memeriksa kondisi fisik dan kejiwaannya," tambah Komarudin. 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada indikasi tersangka di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat mengemudikan bus.  Namun, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan kecelakaan, seperti kelelahan pengemudi atau kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.

Penyelidikan tidak berhenti pada tersangka Arief.  Polda Jatim juga tengah melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pemilik PO Sakindra Trans, yang berinisial RB. 

"Pemeriksaan terhadap pemilik PO bus sangat penting untuk mengetahui kondisi kendaraan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keselamatan," jelas Komarudin. 

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Komarudin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  "Kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti yang cukup," tegasnya. 

Kasus kecelakaan bus di Kota Batu ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batu Tewaskan 4 Orang, Polda Jatim Lakukan Penyelidikan Mendalam

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading