selalu.id - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/26738/436.8.6/2024 tentang batas jam operasional Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengawasan intensif pada malam natal, Selasa (24/12/2024).
Pengawasan ini bertujuan memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku, khususnya selama perayaan Natal.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran di sembilan lokasi tempat hiburan malam yang diperiksa.
“Hari ini kami melakukan pengecekan di sembilan lokasi RHU, dan semuanya sudah tutup sesuai ketentuan SE, yakni sejak pukul 18.00 WIB,” ujar Fikser.
Fikser menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Tempat hiburan yang melanggar aturan akan diberi sanksi berupa pemasangan stiker pelanggaran hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami tidak akan segan menindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran, tempat hiburan tersebut akan kami proses lebih lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha RHU untuk tetap mematuhi SE yang telah diterbitkan, termasuk larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun dan jam operasional.
“Semoga ketaatan yang kami temukan hari ini juga diterapkan saat malam tahun baru nanti. Pelaku usaha harus konsisten menaati aturan,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Jika ditemukan pengunjung di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan untuk menangani kasus tersebut,” kata Fikser.
Menurut Fikser, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan umat Kristiani yang sedang merayakan Natal.
“Kami ingin memastikan warga Surabaya dapat beribadah dan merayakan Hari Raya Natal dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami terus mengupayakan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutupnya.
Baca Juga: Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Ancam PHK Puluhan Juta Pekerja
Editor : Ading