Rabu, 22 Jul 2026 21:44 WIB

Awasi Hiburan di Malam Natal, Satpol PP Surabaya Sebut Nihil Pelanggaran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 25 Des 2024 13:51 WIB
Pengawasan RHU
Pengawasan RHU

selalu.id - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/26738/436.8.6/2024 tentang batas jam operasional Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengawasan intensif pada malam natal, Selasa (24/12/2024).

Pengawasan ini bertujuan memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku, khususnya selama perayaan Natal.

Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran di sembilan lokasi tempat hiburan malam yang diperiksa.

“Hari ini kami melakukan pengecekan di sembilan lokasi RHU, dan semuanya sudah tutup sesuai ketentuan SE, yakni sejak pukul 18.00 WIB,” ujar Fikser.

Fikser menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Tempat hiburan yang melanggar aturan akan diberi sanksi berupa pemasangan stiker pelanggaran hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami tidak akan segan menindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran, tempat hiburan tersebut akan kami proses lebih lanjut sesuai aturan,” tegasnya.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha RHU untuk tetap mematuhi SE yang telah diterbitkan, termasuk larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun dan jam operasional.

“Semoga ketaatan yang kami temukan hari ini juga diterapkan saat malam tahun baru nanti. Pelaku usaha harus konsisten menaati aturan,” tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Jika ditemukan pengunjung di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan untuk menangani kasus tersebut,” kata Fikser.

Menurut Fikser, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan umat Kristiani yang sedang merayakan Natal.

“Kami ingin memastikan warga Surabaya dapat beribadah dan merayakan Hari Raya Natal dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami terus mengupayakan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga: Permintaan Pemotongan Capai 10 Ribu Ekor, Komisi B Minta Pemkot Tambah RPHU  

Editor : Ading
Berita Terbaru

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.