selalu.id - Pelaksaan Pilgub Jatim 2024 dinilai dan diduga terjadi kecurangan yang merugikan pihak Paslon No. 03 Cagub dan Cawagub Jatim, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). Hal itu disampaikan oleh Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Anggota Tim Kuasa Hukum.
Abdul Aziz menyatakan bahwa secara resmi Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Hal itu sebagai bentuk evaluasi terhadap bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang patut diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara Pilkada, atau pun aparatur sipil negara yang memiliki akses, baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan cawe-cawe dalam Pilgub Jatim. Jika bukti-bukti memenuhi kualifikasi hukum, akan dibuka dan memprosesnya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kader PDIP Eri Irawan Door to Door Menangkan Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji
"Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten dan Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan dengan akal sehat (logika) masyarakat umum, dan karenanya patut dan layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat," kata Abdul.
Anomali Pilgub Jatim menunjukkan, kehadiran para pemilih mencapai 90 sampai dengan 100 persen di hampir 2,7 ribu TPS yang tersebar di 26 Kabupaten dan Kota. Padahal, menurut KPU Jatim, tingkat partisipasi publik dalam Pilgub Jatim adalah 70 persen. Artinya, 30 persen sisanya, masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Kampanye Bareng, Risma-Eri Cahyadi Promosikan Sekolah Gratis SD hingga SMA
Data selanjutnya adalah hampir 4 ribu TPS di 31 Kabupaten dan Kota, Ibu Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol! Padahal, di tiap daerah, ada pengurus PDI Perjuangan dan para saksi yang memilih Paslon 03. Lebih mencengangkan, Paslon 02 memperoleh suara hingga 100%.
Ia juga menyatakan kuantitas pemilih untuk Pilgub Jatim lebih besar dari Pilbup dan Pilwali dimana selisihnya hingga 194 TPS di 34 Kabupaten dan Kota. Selain itu, terdapat perbedaan perolehan suara Paslon antara total C1 (TPS) dengan form D Kecamatan di 9 Kabupaten dan Kota. Kemudian, ada sejumlah C1 Plano yang sudah di Tip X atau dicoret dimana suara Paslon 03 tertera dengan angka rendah, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol.
Baca Juga: KH Zainuddin Husni Dukung Risma-Gus Hans: Tak Ada Duanya!
"Bahwa, suara Presiden sekalipun dengan suara penjual es teh keliling, kedudukan dan nilainya sama alias setara. Satu suara saja yang diberikan oleh warga-masyarakat di TPS, haruslah dihormati dan dihargai karena hal itu bagian dari tanggung jawab dalam partisipasi dalam menjaga keutuhan demokrasi yang akan terus dipahat sepanjang masa. Menganggap sepele satu suara adalah sama dengan mengangkangi demokrasi. Pengangkangan terhadap demokrasi adalah sama dengan membunuh demokrasi itu sendiri," tegasnya.
Editor : Ading