selalu.id -Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya yang menelan anggaran hingga Rp54 miliar.
Ketua Umum Gempar Jatim, Zahdi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Salah satunya adalah proses pemenangan tender salah satu PT atau pihak ketiga.
Baca Juga: DPRD Surabaya: Program MBG Kurang Tepat Sasaran, Lima Kawasan Termiskin Tak Kebagian
Zahdi menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung DPRD Kota Surabaya seharusnya selesai pada 2018 dengan kontrak awal senilai sekira Rp55 miliar.
Namun, setelah melalui beberapa kali adendum, anggaran proyek turun menjadi sekita Rp54miliar. Meski demikian, pengerjaan tidak selesai 100 persen dan akhirnya membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk renovasi pada 2019 dan 2020.
Anehnya, gedung baru tersebut baru dapat digunakan pada Februari 2021. Zahdi menilai, molornya pengerjaan proyek ini mencurigakan, terutama karena dinas terkait memilih untuk merenovasi sendiri tanpa mempermasalahkan keterlambatan pihak kontraktor.
“Gedung baru ini harusnya terkena denda atas keterlambatan penyelesaian. Tapi di lapangan, justru tidak ada sanksi. Ketika kontraktor ditanya alasan keterlambatan, jawabannya hanya ‘uangnya habis.’ Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Zahdi, kepada selalu.id, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Zahdi mempertanyakan mengapa proyek ini tidak dilaporkan secara transparan. Menurutnya, pihak Pemerintah Kota Surabaya tidak menyampaikan secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas tambahan anggaran Rp 10 miliar pada 2019 dan Rp 8 miliar pada 2020.
“Ternyata pembangunan ini setelah menelan dana Rp54 miliar ini belum selesai 100 persen. Akhirnya menganggarkan kembali Rp 10 miliar ditambah lagi Rp8 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: 50 Orang Mundur di Lelang Jabatan, DPRD Surabaya Soroti Kepercayaan Diri ASN
“Namanya gedung, jika dibiarkan kosong tanpa digunakan, pasti cepat rusak. Pemkot Surabaya harus menjelaskan mengapa proyek ini molor dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Zahdi juga m menuturkan, bahwa penanggung jawab dalam pembangunan gedung baru ini difokuskan kepada komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, yang mana bukan sesai dengan tupoksinya.
Menurutnya, seharusnya pembangunan gedung berada di bawah pengawasan Komisi C yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait infrastruktur.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar tentang profesionalitas dan transparansi dalam pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Jatim Minta Penundaan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Zahdi meminta Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
“Jika memang tidak ada kesalahan, sampaikan secara terbuka. Tapi jika ada kerugian negara, proses hukum harus dijalankan. Kami tidak ingin kasus ini menjadi bancakan korupsi,” tegasnya.
Zahdi juga mengungkapkan bahwa dugaan ini pernah dilaporkan pada 2020 ke Kejari Surabaya. Namun, tidak ada tindak lanjut, oleh karena itu, Gempar Jatim kembali mengangkat kasus ini untuk memastikan penyelesaian.
“Kami siap melakukan aksi lanjutan jika masalah ini tidak ditangani dengan serius,” pungkasnya.
Editor : Ading