Senin, 07 Sep 2026 18:02 WIB

Ungkap Jaringan Internasional, BNNP Musnahkan 10 Kg Sabu dan Ekstasi

Pelaku pengedaran narkotika
Pelaku pengedaran narkotika

selalu.id - Rabu (6/11/2024) siang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan 10.779,4236 gram (10 kilogram lebih) sabu dan 3.702 butir pil ekstasi ke dalam mesin incinerator.

Bertempat di Halaman Kantor BNNP Jatim, keseluruhan barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap dari jaringan internasional, yakni dari negara tetangga, Malaysia.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, keseluruhan barang bukti ini didapati dari 10 orang tersangka, dengan 4 TKP berbeda. Kesepuluh tersangka ini berinisial MN, MI, NS, YN, IM, MF, EH, JF, JJ dan TE.

"Ancaman hukuman kepada para tersangka ini adalah ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Hukuman cukup berat ini, karena barang bukti yang disita sangat besar dan mereka termasuk dalam jaringan narkoba internasional, yakni Malaysia," ucap Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Rabu (6/11/2024).

Para tersangka, lanjut Awang, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kendati demikian, untuk jaringan internasional ini, masih kata Awang, melibatkan tersangka IM, MF dan EH. Dimana barang bukti sabu 7.951,25 gram dan 1.880 butir pil ekstasi ini perjalanannya mulai dari Malaysia, dibawa ke Pontianak sampai ke pulau Madura.

Selanjutnya, tim gabungan mengamankan tersangka berinisial JF di Terminal 2 Kedatangan International Juanda Sidoarjo. Dari tangan JF, petigas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.982,46 gram. "Tersangka mengaku sabu tersebut barang titipan temannya, yakni SF (DPO) yang berada di Pamekasan Madura. Sabu ini dibawa dari Malaysia menuju ke Surabaya," jelasnya.

Kemudian, jelas Awang lebih lanjut, petugas BNNP Jatim mengamankan tersangka MN, MI, NS dan YN. Keempatnya merupakan jaringan narkotika Madura - Malang, dengan barang bukti sabu seberat 97,800 gram dan 98,350 gram. Kemudian tersangka JJ dan TE, jaringan Medan - Gresik, dengan barang bukti sabu 789,560 gram; ekstasi 890 butir dan ekstasi 1.020 butir.

"Masih ada beberapa orang calon tersangka yang masih kita buru. Karena saat dilakukan penangkapan dengan mendatangi kediamannya, orang ini sudah meninggalkan tempat. Mereka yang kita tetapkan sebagai DPO, yakni AW, SF dan R," pungkasnya.

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Persoalan disiplin ASN itu kini masih ditelusuri dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.

Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

Kasus ini terbongkar usai seorang warga nekat melaporkan praktik percaloan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui DM TikTok.

Urai Macet di Jalur Ketapang, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 60 Personel dan Puluhan Motor Patroli

Para petugas bakal melakukan pengaturan lalu lintas, patroli berkala, hingga memastikan kelancaran arus pergerakan kendaraan.

Bupati Fawait Pastikan Pasokan BBM di Jember Aman dan Bakal Ditambah

Atas kondisi tersebut, Gus Fawait mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu liar dan menghindari panic buying.

Sidak Pasar Surabaya, Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Komoditas Dijual di Atas HET

Satgas Pangan berkomitmen memperketat pemantauan rutin di pasar tradisional maupun modern untuk antisipasi potensi penimbunan atau pungutan liar.