Kuasa Hukum Akui Komisioner Bawaslu Agil Ada Hubungan Asmara
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 10 Okt 2024 16:17 WIB
selalu.id - Amru Azil, Kuasa Hukum teradu mengaku kliennya yakni Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar sempat mempunyi hubungan asmara terhadap pengadu berisinial PSH terkait kasus tindakan asusila atau pornografi.
Amru Azil menjelaskan Agil dan PSH sempat memiliki hubungan asmara. Tapi ketika percintaan itu berakhir, pengadu tak terima dan mengancam akan mengungkap kisah mereka hingga ke lingkungan pekerjaan Agil. Dia juga diduga memeras sejumlah uang.
“Yang dilaporkan (PSH) tidak terima kalau diputus akhirnya (sudah tidak pacaran lagi) mengancam masalah pekerjaan pelapor. Total kerugian 31,9 juta berdasakan mutasi rekening,”kata Amru Azil, usai sidang DKPP terhadap Agil, di KPU Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024).
Karena pemerasan dan merugikan puluhan jutaan, kata Amru, pihaknya sudah melaporkan balik pengadu berinisal PSH ke polisi, atas dugaan ancaman dan pemerasan.
“Dugaan kekerasan dan ancaman, sudah kita laporkan ke Polres, Selasa kemarin, laporannya aduan karena pemerasan, itu delik aduan, mungkin nanti kita akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik kepada istri teradu,” ucapnya.
Sementara usai sidang, Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar bersama istrinya membantah tuduhan kasus pornografi oleh si pengadu berisinial PSH yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Mengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar, kan nggak masuk akal,” ujar Agil.
Selain bukti chat, Agil mengaku juga membawa bukti-bukti video. Dia pun memperlihatkan bukti tersebut ke awak media. Ia menyebut bahwa pengadu PSH yang menelepon sendiri.
“Banyak, video-video juga banyak. Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia,” jelasnya
Ditempat yang sama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Heddy Lugito menyebut sidang dugaan asusila dan kekerasan itu dihadiri 9 orang saksi dari pihak teradu dan pengadu.
“Banyak 9 orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu kakak pengadu juga bersaksi, temennya itu aja,” terangnya.
Nantinya usai sidang ini, kata Heddy, tahapan selanjutnya ada sidah pleno dan pembacaan putusan dari DKPP Pusat di Jakarta.
“10 hari itu pleno, setekah sidang ini kita pleno, 30 hari setelahnya pembacaan ptuusan jadi kira-kira 40 hari pembacaan putusannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-8249-kuasa-hukum-akui-komisioner-bawaslu-agil-ada-hubungan-asmara
