Senin, 07 Sep 2026 03:35 WIB

Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial

Tersangka kasus pornografi anak
Tersangka kasus pornografi anak

selalu.id - Polda Jawa Timur melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak. Polisi menangkap tersangka berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025. RYP ditahan sejak 1 Mei 2025.

 

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka membuat dan mengoperasikan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

"Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran," kata Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Abast menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban, inisial A, melalui TikTok. Setelah resmi berpacaran pada 27 Januari 2023, tersangka melakukan video call dengan korban.

 

"Tersangka menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban," ujar Abast.

 

Tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp. Setelah menerima foto tersebut, RYP mengunggahnya ke Instagram Story miliknya dan mengirim video serupa ke guru korban pada 14 Desember 2024.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menyatakan motif tersangka karena cemburu.

 

"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," jelasnya.

 

RYP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

 

Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp250 juta," pungkas Abast.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.