Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 14 Jun 2025 13:50 WIB
selalu.id - Polda Jawa Timur melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak. Polisi menangkap tersangka berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025. RYP ditahan sejak 1 Mei 2025.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka membuat dan mengoperasikan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.
"Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran," kata Abast, Jumat (13/6/2025).
Abast menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban, inisial A, melalui TikTok. Setelah resmi berpacaran pada 27 Januari 2023, tersangka melakukan video call dengan korban.
"Tersangka menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban," ujar Abast.
Tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp. Setelah menerima foto tersebut, RYP mengunggahnya ke Instagram Story miliknya dan mengirim video serupa ke guru korban pada 14 Desember 2024.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menyatakan motif tersangka karena cemburu.
"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," jelasnya.
RYP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp250 juta," pungkas Abast.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10091-diduga-cemburu-remaja-sebar-foto-asusila-mantan-pacar-ke-media-sosial
