Rabu, 22 Jul 2026 22:32 WIB

Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial

Tersangka kasus pornografi anak
Tersangka kasus pornografi anak

selalu.id - Polda Jawa Timur melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak. Polisi menangkap tersangka berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025. RYP ditahan sejak 1 Mei 2025.

 

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka membuat dan mengoperasikan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

"Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran," kata Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Abast menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban, inisial A, melalui TikTok. Setelah resmi berpacaran pada 27 Januari 2023, tersangka melakukan video call dengan korban.

 

"Tersangka menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban," ujar Abast.

 

Tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp. Setelah menerima foto tersebut, RYP mengunggahnya ke Instagram Story miliknya dan mengirim video serupa ke guru korban pada 14 Desember 2024.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menyatakan motif tersangka karena cemburu.

 

"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," jelasnya.

 

RYP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

 

Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp250 juta," pungkas Abast.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.