Kamis, 04 Jun 2026 07:16 WIB

Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial

Tersangka kasus pornografi anak
Tersangka kasus pornografi anak

selalu.id - Polda Jawa Timur melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak. Polisi menangkap tersangka berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025. RYP ditahan sejak 1 Mei 2025.

 

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka membuat dan mengoperasikan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

"Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran," kata Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Abast menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban, inisial A, melalui TikTok. Setelah resmi berpacaran pada 27 Januari 2023, tersangka melakukan video call dengan korban.

 

"Tersangka menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban," ujar Abast.

 

Tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp. Setelah menerima foto tersebut, RYP mengunggahnya ke Instagram Story miliknya dan mengirim video serupa ke guru korban pada 14 Desember 2024.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai

 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menyatakan motif tersangka karena cemburu.

 

"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," jelasnya.

 

RYP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Wakapolda Jatim: Pancasila Kunci Persatuan Bangsa Hadapi Tantangan Global!

 

Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp250 juta," pungkas Abast.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.