Kamis, 22 Okt 2026 13:08 WIB

Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial

Tersangka kasus pornografi anak
Tersangka kasus pornografi anak

selalu.id - Polda Jawa Timur melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak. Polisi menangkap tersangka berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025. RYP ditahan sejak 1 Mei 2025.

 

Baca Juga: Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka membuat dan mengoperasikan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

"Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran," kata Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Abast menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban, inisial A, melalui TikTok. Setelah resmi berpacaran pada 27 Januari 2023, tersangka melakukan video call dengan korban.

 

"Tersangka menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban," ujar Abast.

 

Tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp. Setelah menerima foto tersebut, RYP mengunggahnya ke Instagram Story miliknya dan mengirim video serupa ke guru korban pada 14 Desember 2024.

Baca Juga: Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menyatakan motif tersangka karena cemburu.

 

"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," jelasnya.

 

RYP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

 

Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp250 juta," pungkas Abast.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.