Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Fenomena Bullying Semakin Merajalela, Begini Tanggapan Psikolog Sosial

Psikolog Sosial, Ananta Yudiarso
Psikolog Sosial, Ananta Yudiarso

selalu.id - Fenomena kasus bullying atau perundungan belakang ini makin marak, bahkan setiap tahun angka perundungan naik terutama di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023.

Sedangkan di awal 2024 sebanyak 141 kasus. Dari seluruh aduan itu, 35 persen terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.

Baca Juga: Komitmen Polres Pasuruan dalam Menekan Ancaman Narkoba hingga Judi Online di Sekolahan

Menurut Psikolog Sosial, Ananta Yudiarso, perundungan yang terus meningkat terutama di dunia pendidikan harus disikapi dengan serius. Karena fenomena perundungan atau bullying ini melibatkan tidak hanya satu atau dua, tapi banyak sebenarnya dan banyak juga yang mengetahui perilaku perundungan itu, hanya mungkin takut untuk melapor.

"Jadi kompleks sebenarnya ini. Nah, itu yang harus diperhatikan. Dan yang ketiga, hati-hati di dalam penanganan bullying. Karena ini tidak hanya satu orang dengan orang yang lainnya bahkan biasanya banyak maka ya harus hati-hati dalam penanganannya," ujar Ananta saat diwawancarai selalu.id via selular, Selasa (1/10/2024).

Dia juga berharap jangan sampai orang yang dulunya menjadi korban kemudian menjadi pelaku perundungan. "Jadi pelaku perundungan ini karena pengalaman dia di masa lalu jadi hati-hati dalam penanganannya ini, tidak serta-merta untuk menyalahkan si pelakunya," ujarnya.

Selama ini masih banyak orang yang tidak paham batasan terkait perundungan. Karena selama ini perundungan kerap dijadikan sesuatu yang wajar namun tidak disadari bahwa korban bisa saja mengalami gangguan pada mental.

Baca Juga: Soal Bullying di Sekolah, Program Curhat Sebaya Bakal jadi Solusi Dispendik Surabaya

"Maka harus paha. batas-batasan untuk memperlakukan orang jangan sampai dikatakan hal itu dianggap sebagai bullying. Kemudian dampak dari pelaku bullying tadi itu bisa berakibat gangguan mental dan sehingga orang yang melakukan bullying akan paham bahwa ini sebenarnya ranah pidana," tutur dosen Ubaya ini.

Agar kasus bullying atau perundungan tidak semakin meningkat butuh peran pemerintah maupun stekholder untuk berperan aktif sampai ke level bawah. Tentu harus diiringi dengan keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus tersebut.

"Jangan sampai bertahun-tahun baru melapor, kan selama ini seperti itu. Jadi masyarakat harus berani melapor apabila ada kejadian seperti itu (perundungan)," tegasnya.

Baca Juga: Ketika Candaan Menjadi Kekerasan: Literasi Komunikasi untuk Menghentikan Bullying

Apalagi di dunia media sosial (medsos) saat ini, banyak sekali tekanan yang kerap dialami oleh penggunanya. Ananta mengakui bahwa  cyberbullying menjadi ancaman nyata terutama bagi anak mudah atau Gen Z yang lebih aktif di online.

"Pelecehan atau kritik yang diterima secara online bisa mengakibatkan rasa malu, harga diri yang rendah, dan perasaan terisolasi. Kecemasan akan kehilangan kesempatan atau tidak terlibat dalam aktivitas sosial yang dilihat di media sosial dapat memicu depresi dan kecemasan sosial," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.