Jumat, 04 Sep 2026 18:42 WIB

Korupsi Pemberian Dana Talangan PT INKA (Persero) Mulai Tahap Penyidikan Kejaksaan

Kasus Dana Talangan PT INKA
Kasus Dana Talangan PT INKA

selalu.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo, dengan TSG Infrastructure sampai pada tindakan penyidikan.

Berkas penyidikan pun tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang meliputi pemeriksaan 24 (dua puluh empat) orang saksi, pemeriksaan ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan melakukan penyitaan surat/dokumen serta barang bukti elektronik guna melengkapi alat bukti.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Sekadar diketahui, pada tanggal 20-22 Agustus 2019, dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara sebagai Direktur Utama PT INKA.

Pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara (BN) melakukan pertemuan dengan RS sebagai Chairman TSG Global Holding (Regional Head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina sebagai Chairman Titan Capital Ltd, dan SI sebagai CEO TSG Utama Indonesia untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC).

Berdasarkan kesimpulan dari penyidikan ini adalah bahwa perbuatan BN selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure berupa perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Ekspor Kereta Berlanjut, INKA Lepas Tiga Platform Lokomotif ke Australia

Meski begitu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindakan tersebut adalah sebagai berikut: A. Sebesar Rp21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). B. $265.300,00 USD (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dolar Amerika Serikat).

Seiring dengan perkembangan penyidikan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua bukti yang ada dapat diolah secara maksimal dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kajati Jatim kepada selalu.id di Surabaya, Selasa (1/10/2024) petang.

Baca Juga: TPS Surabaya Dukung Ekspor Lokomotif INKA ke Australia, Bukti Kehandalan Produk Dalam Negeri

Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat mengenai kasus ini. "Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan kemajuan penyidikan," ungkapnya lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana dan proyek-proyek yang melibatkan kepentingan publik. "Kami percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang," tukasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.