Jumat, 05 Jun 2026 03:56 WIB

Korupsi Pemberian Dana Talangan PT INKA (Persero) Mulai Tahap Penyidikan Kejaksaan

Kasus Dana Talangan PT INKA
Kasus Dana Talangan PT INKA

selalu.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo, dengan TSG Infrastructure sampai pada tindakan penyidikan.

Berkas penyidikan pun tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang meliputi pemeriksaan 24 (dua puluh empat) orang saksi, pemeriksaan ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan melakukan penyitaan surat/dokumen serta barang bukti elektronik guna melengkapi alat bukti.

Baca Juga: Ekspor Kereta Berlanjut, INKA Lepas Tiga Platform Lokomotif ke Australia

Sekadar diketahui, pada tanggal 20-22 Agustus 2019, dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara sebagai Direktur Utama PT INKA.

Pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara (BN) melakukan pertemuan dengan RS sebagai Chairman TSG Global Holding (Regional Head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina sebagai Chairman Titan Capital Ltd, dan SI sebagai CEO TSG Utama Indonesia untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC).

Berdasarkan kesimpulan dari penyidikan ini adalah bahwa perbuatan BN selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure berupa perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: TPS Surabaya Dukung Ekspor Lokomotif INKA ke Australia, Bukti Kehandalan Produk Dalam Negeri

Meski begitu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindakan tersebut adalah sebagai berikut: A. Sebesar Rp21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). B. $265.300,00 USD (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dolar Amerika Serikat).

Seiring dengan perkembangan penyidikan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua bukti yang ada dapat diolah secara maksimal dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kajati Jatim kepada selalu.id di Surabaya, Selasa (1/10/2024) petang.

Baca Juga: Begini Penjelasan PPK Soal Kelebihan Bayar Proyek Gedung DPRD Surabaya

Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat mengenai kasus ini. "Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan kemajuan penyidikan," ungkapnya lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana dan proyek-proyek yang melibatkan kepentingan publik. "Kami percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang," tukasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.