Selasa, 21 Jul 2026 05:16 WIB

Wow! KPU Memperbolehkan Calon Kepala Daerah Kampanye di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi

selalu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi menyebut bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan kampus, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK (alat peraga kampanye), kalau diskusi tatap muka boleh," kata Aang Kunaifi kepada selalu.id saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (28/9/2024).

Lebih lanjut Aang menjelaskan, aturan tersebut telah diatur secara rinci bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu saja dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab.

"Bisa dilakukan dengan metode diakusi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog," cetusnya.

Sekadar diketahui, ketentuan kampanye ini, jelas Aang lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan ini, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Misalnya saja, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Selanjutnya, tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan. 

"Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye (APK)," terang mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur ini.

Sementara itu, khusus APK, KPU Jatim juga mengatur para pasangan calon terkait lokasi penyebarannya. Aang menyebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK tersebut.

"Tempat yang dilarang prinsipnya tempat ibadah dan sarana pendidikan. Kalau jalan ? maka jalan protokol yang tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tegasnya. 

Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka proses penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

Baca Juga: Sempat Vakum, Campus League Surabaya Kembali Dorong Ekosistem Basket Kampus

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.