Jumat, 04 Sep 2026 15:51 WIB

Wow! KPU Memperbolehkan Calon Kepala Daerah Kampanye di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi

selalu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi menyebut bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan kampus, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK (alat peraga kampanye), kalau diskusi tatap muka boleh," kata Aang Kunaifi kepada selalu.id saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (28/9/2024).

Lebih lanjut Aang menjelaskan, aturan tersebut telah diatur secara rinci bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu saja dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab.

"Bisa dilakukan dengan metode diakusi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog," cetusnya.

Sekadar diketahui, ketentuan kampanye ini, jelas Aang lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan ini, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Misalnya saja, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Selanjutnya, tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan. 

"Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye (APK)," terang mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur ini.

Sementara itu, khusus APK, KPU Jatim juga mengatur para pasangan calon terkait lokasi penyebarannya. Aang menyebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK tersebut.

"Tempat yang dilarang prinsipnya tempat ibadah dan sarana pendidikan. Kalau jalan ? maka jalan protokol yang tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tegasnya. 

Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka proses penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

Baca Juga: Sempat Vakum, Campus League Surabaya Kembali Dorong Ekosistem Basket Kampus

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.