Selasa, 03 Feb 2026 14:16 WIB

Wow! KPU Memperbolehkan Calon Kepala Daerah Kampanye di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi

selalu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi menyebut bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan kampus, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK (alat peraga kampanye), kalau diskusi tatap muka boleh," kata Aang Kunaifi kepada selalu.id saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (28/9/2024).

Lebih lanjut Aang menjelaskan, aturan tersebut telah diatur secara rinci bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu saja dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab.

"Bisa dilakukan dengan metode diakusi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog," cetusnya.

Sekadar diketahui, ketentuan kampanye ini, jelas Aang lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan ini, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Misalnya saja, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Selanjutnya, tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan. 

"Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye (APK)," terang mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur ini.

Sementara itu, khusus APK, KPU Jatim juga mengatur para pasangan calon terkait lokasi penyebarannya. Aang menyebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK tersebut.

"Tempat yang dilarang prinsipnya tempat ibadah dan sarana pendidikan. Kalau jalan ? maka jalan protokol yang tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tegasnya. 

Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka proses penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

Baca Juga: Pelatihan public speaking KPU Jatim dan PFI Surabaya tekankan personal branding

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dibukanya masa pemesanan tiket secara bertahap.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.