Kamis, 04 Jun 2026 19:40 WIB

Wow! KPU Memperbolehkan Calon Kepala Daerah Kampanye di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi

selalu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi menyebut bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan kampus, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK (alat peraga kampanye), kalau diskusi tatap muka boleh," kata Aang Kunaifi kepada selalu.id saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (28/9/2024).

Lebih lanjut Aang menjelaskan, aturan tersebut telah diatur secara rinci bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu saja dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab.

"Bisa dilakukan dengan metode diakusi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog," cetusnya.

Sekadar diketahui, ketentuan kampanye ini, jelas Aang lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan ini, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Misalnya saja, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Selanjutnya, tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan. 

"Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye (APK)," terang mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur ini.

Sementara itu, khusus APK, KPU Jatim juga mengatur para pasangan calon terkait lokasi penyebarannya. Aang menyebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK tersebut.

"Tempat yang dilarang prinsipnya tempat ibadah dan sarana pendidikan. Kalau jalan ? maka jalan protokol yang tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tegasnya. 

Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka proses penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

Baca Juga: Sempat Vakum, Campus League Surabaya Kembali Dorong Ekosistem Basket Kampus

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.