Wow! KPU Memperbolehkan Calon Kepala Daerah Kampanye di Kampus
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 28 Sep 2024 14:14 WIB
selalu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi menyebut bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan kampus, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK (alat peraga kampanye), kalau diskusi tatap muka boleh," kata Aang Kunaifi kepada selalu.id saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (28/9/2024).
Lebih lanjut Aang menjelaskan, aturan tersebut telah diatur secara rinci bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu saja dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab.
"Bisa dilakukan dengan metode diakusi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog," cetusnya.
Sekadar diketahui, ketentuan kampanye ini, jelas Aang lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan ini, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Misalnya saja, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Selanjutnya, tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan.
"Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye (APK)," terang mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur ini.
Sementara itu, khusus APK, KPU Jatim juga mengatur para pasangan calon terkait lokasi penyebarannya. Aang menyebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK tersebut.
"Tempat yang dilarang prinsipnya tempat ibadah dan sarana pendidikan. Kalau jalan ? maka jalan protokol yang tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tegasnya.
Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka proses penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga: Pelatihan public speaking KPU Jatim dan PFI Surabaya tekankan personal branding
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-8152-wow-kpu-memperbolehkan-calon-kepala-daerah-kampanye-di-kampus
