Pembangunan Gereja di Surabaya Ditolak, Anggota DPRD: Waspadai Bibit Radikalisme
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 26 Des 2021 19:18 WIB
selalu.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menyesalkan aksi penolakan pembangunan Gereja oleh warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Penolakan tersebut lantaran rencana pembangunan Gereja terlalu dekat dengan perkampungan warga.
"Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita," kata Josiah, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
Michael menginformasikan bahwa penolakan tersebut utamanya datang dari Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL). Hasil rapat tempat ibadah tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini perwali 58 tahun 2007.
"Informasinya, pengajuan pendirian gereja GKI di wilayah tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu," jelasnya.
Namum, perwali tersebut, kata dia, memang memuat aturan bahwa pendirian tempat ibadah wajib mengumpulkan persetujuan dari warga. Minimal ada 60 warga yang memberi persetujuan.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
"Yang saya sesalkan adalah penolakan warga. Kalau nggak setuju, ya sudah. Tapi bukan membuat aksi penolakan," terangnya.
Josiah khawatir aksi penolakan ini menjadi bibit-bibit radikalisme dan intoleransi di Surabaya. Untuk itu, Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mengambil sikap.
"Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan Gereja yg menodai predikat kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
Josiah juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga harus berperan aktif untuk masalah seperti ini. Sementata itu, Hasil rapat surat itu didapatkannya kemarin, Sabtu (25/12/2021). Surat itu memiliki kop bertulis Forum Perjuangan Islam Lakarsantri.
Surat tersebut berisi tanggapan rapat di Kecamatan Lakarsantri tentang rapat koordinasi terkait tata cara pendirian rumah ibadah. Bahwa Masyarakat Lakarsantri menolak pendirian gereja di wilayah Lakarsantri sesuai pembahasan hasil resume rapat tanggal 6 Oktober yang dihadiri Muspika, Bakesbang Linmas, GKI dan Citraland. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi