Rabu, 22 Jul 2026 10:14 WIB

Pembangunan Gereja di Surabaya Ditolak, Anggota DPRD: Waspadai Bibit Radikalisme

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Des 2021 19:18 WIB
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael

selalu.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menyesalkan aksi penolakan pembangunan Gereja oleh warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Penolakan tersebut lantaran rencana pembangunan Gereja terlalu dekat dengan perkampungan warga.

"Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita," kata Josiah, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Michael menginformasikan bahwa penolakan tersebut utamanya datang dari Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL). Hasil rapat tempat ibadah tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini perwali 58 tahun 2007.

"Informasinya, pengajuan pendirian gereja GKI di wilayah tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu," jelasnya.

Namum, perwali tersebut, kata dia, memang memuat aturan bahwa pendirian tempat ibadah wajib mengumpulkan persetujuan dari warga. Minimal ada 60 warga yang memberi persetujuan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

"Yang saya sesalkan adalah penolakan warga. Kalau nggak setuju, ya sudah. Tapi bukan membuat aksi penolakan," terangnya.

Josiah khawatir aksi penolakan ini menjadi bibit-bibit radikalisme dan intoleransi di Surabaya. Untuk itu, Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mengambil sikap.

"Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan Gereja yg menodai predikat kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi," ungkapnya.

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Josiah juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga harus berperan aktif untuk masalah seperti ini. Sementata itu, Hasil rapat surat itu didapatkannya kemarin, Sabtu (25/12/2021). Surat itu memiliki kop bertulis Forum Perjuangan Islam Lakarsantri.

Surat tersebut berisi tanggapan rapat di Kecamatan Lakarsantri tentang rapat koordinasi terkait tata cara pendirian rumah ibadah. Bahwa Masyarakat Lakarsantri menolak pendirian gereja di wilayah Lakarsantri sesuai pembahasan hasil resume rapat tanggal 6 Oktober yang dihadiri Muspika, Bakesbang Linmas, GKI dan Citraland. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.