Rabu, 22 Jul 2026 18:10 WIB

Hampir Bangkrut dan PHK Karyawan, Bos Kontraktor Surabaya Malah ke Korea

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 21 Jul 2024 10:50 WIB
Kuasa Hukum eks Karyawan PT Tata Bumi Raya, Anugrah Ariyadi
Kuasa Hukum eks Karyawan PT Tata Bumi Raya, Anugrah Ariyadi

selalu.id - Permasalahan, pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap delapan karyawan yang tak diberi pesangon dari perusahaan kontraktor kenamaan Surabaya PT Tata Bumi Raya (TBR) yang diujung kebangkrutan belum ada kejelasan.

Hal ini berbanding terbalik dengan keberadaan Direktur Utama PT tersebut yang diketahui tengah berada di Negara Korea.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Hal itu terlihat dari unggahan postingan foto pribadi Jamhadi di sosial media. "Masih menjalin kemitraan di Di "Goyang City" Seoul, Korea Selatan", tulis Jamhadi pada caption foto yang terunggah.

Berdasar informasi dari internal PT Tata Bumi Raya, Jamhadi memang tengah berada di korea sejak tanggal 25-30 April 2024.

Konten tersebut diunggah pada tanggal 26 April 2024, bertepatan dengan dikeluarkannya surat PHK terhadap para karyawan nomor : 7274-B/TBR/Dirut/IV.2024 dengan tanggal yang sama.

Hal tersebut menuai perhatian. Sebab, terkait pemecatan karyawan dikarenakan perusahaan sedang kesulitan keuangan.

’"Karena kondisi keuangan yang sulit, karyawan yang saya nilai kurang, terpaksa dirumahkan. Demi Allah dan Rosul kondisi perusahaan saat ini sedang sulit,’" kata Jamhadi saat dikonfirmasi Media beberapa waktu kemarin.

Sementara, Kuasa Hukum eks Karyawan PT Tata Bumi Raya, Anugrah Ariyadi mengatakan memburuknya kondisi keuangan perusahaan bukan menjadi alasan utama untuk memenuhi tanggung jawab.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Seharusnya diselesaikan apa yang menjadi hak pegawai. Jarene gak duwe duek, lha kok nang Korea (Katanya gak punya uang, lha kok ke Korea)," kata Anugrah, Minggu (21/7/2024).

Anugrah menegaskan, pihak karyawan sampai saat ini tengah menunggu itikad baik Perusahaan untuk memberikan pesangon dan utang upah.

Terlebih aset perusahaan PT Tata Bumi Raya diketahui bertebaran di seluruh pelosok Indonesia.

"Pemberian pesangon dan utang upah adalah kewajiban perusahaan. Tidak sampai menghabiskan aset kok," pungkas Anugrah.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Diketahui, kondisi PT Tata Bumi Raya (TBR) dalam kondisi diujung tanduk lantaran kesulitan keuangan.

Dampaknya, sebanyak delapan karyawan di PHK sepihak tanpa pesangon. Persoalan ini kian menggelinding dengan pengakuan para pekerja yang selama ini diberi upah dibawah standar UMR dan UMK Surabaya sebesar Rp 2.5 juta.

Padahal, para karyawan tersebut sebagian besar ikut andil dalam membesarkan perusahaan selama 32 tahun bekerja.

Jamhadi selaku Direktur Utama PT Tata Bumi Raya (TBR) berdalih PHK dilakukan karena usia pekerja dinilai tidak produktif dan melanggar SOP Perusahaan.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.