Kamis, 22 Okt 2026 09:59 WIB

Hampir Bangkrut dan PHK Karyawan, Bos Kontraktor Surabaya Malah ke Korea

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 21 Jul 2024 10:50 WIB
Kuasa Hukum eks Karyawan PT Tata Bumi Raya, Anugrah Ariyadi
Kuasa Hukum eks Karyawan PT Tata Bumi Raya, Anugrah Ariyadi

selalu.id - Permasalahan, pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap delapan karyawan yang tak diberi pesangon dari perusahaan kontraktor kenamaan Surabaya PT Tata Bumi Raya (TBR) yang diujung kebangkrutan belum ada kejelasan.

Hal ini berbanding terbalik dengan keberadaan Direktur Utama PT tersebut yang diketahui tengah berada di Negara Korea.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Hal itu terlihat dari unggahan postingan foto pribadi Jamhadi di sosial media. "Masih menjalin kemitraan di Di "Goyang City" Seoul, Korea Selatan", tulis Jamhadi pada caption foto yang terunggah.

Berdasar informasi dari internal PT Tata Bumi Raya, Jamhadi memang tengah berada di korea sejak tanggal 25-30 April 2024.

Konten tersebut diunggah pada tanggal 26 April 2024, bertepatan dengan dikeluarkannya surat PHK terhadap para karyawan nomor : 7274-B/TBR/Dirut/IV.2024 dengan tanggal yang sama.

Hal tersebut menuai perhatian. Sebab, terkait pemecatan karyawan dikarenakan perusahaan sedang kesulitan keuangan.

’"Karena kondisi keuangan yang sulit, karyawan yang saya nilai kurang, terpaksa dirumahkan. Demi Allah dan Rosul kondisi perusahaan saat ini sedang sulit,’" kata Jamhadi saat dikonfirmasi Media beberapa waktu kemarin.

Sementara, Kuasa Hukum eks Karyawan PT Tata Bumi Raya, Anugrah Ariyadi mengatakan memburuknya kondisi keuangan perusahaan bukan menjadi alasan utama untuk memenuhi tanggung jawab.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

"Seharusnya diselesaikan apa yang menjadi hak pegawai. Jarene gak duwe duek, lha kok nang Korea (Katanya gak punya uang, lha kok ke Korea)," kata Anugrah, Minggu (21/7/2024).

Anugrah menegaskan, pihak karyawan sampai saat ini tengah menunggu itikad baik Perusahaan untuk memberikan pesangon dan utang upah.

Terlebih aset perusahaan PT Tata Bumi Raya diketahui bertebaran di seluruh pelosok Indonesia.

"Pemberian pesangon dan utang upah adalah kewajiban perusahaan. Tidak sampai menghabiskan aset kok," pungkas Anugrah.

Baca Juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Diketahui, kondisi PT Tata Bumi Raya (TBR) dalam kondisi diujung tanduk lantaran kesulitan keuangan.

Dampaknya, sebanyak delapan karyawan di PHK sepihak tanpa pesangon. Persoalan ini kian menggelinding dengan pengakuan para pekerja yang selama ini diberi upah dibawah standar UMR dan UMK Surabaya sebesar Rp 2.5 juta.

Padahal, para karyawan tersebut sebagian besar ikut andil dalam membesarkan perusahaan selama 32 tahun bekerja.

Jamhadi selaku Direktur Utama PT Tata Bumi Raya (TBR) berdalih PHK dilakukan karena usia pekerja dinilai tidak produktif dan melanggar SOP Perusahaan.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.

Hasil Liga Champions: Como Bantai Manchester United 4-1, Setan Merah Tak Berkutik

Nico Paz jadi bintang lapangan. Gelandang muda Argentina itu mencetak 2 gol dan 1 assist.

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.