Rabu, 22 Jul 2026 19:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Bea Baru Produk Tekstil Impor Mulai Pekan Depan

Impor tekstil
Impor tekstil

selalu.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri-industri dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal. Kemendag sendiri kali ini menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag, Franciska Simanjuntak mengungkapkan, bahwa akan ada dua produk dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dikenakan bea masuk safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

"Dua produk tersebut yakni kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lain-lainnya (HS 64). Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, pihaknya belum bersedia untuk mengungkapkan besaran nilai (Rp) bea masuk terhadap produk kain dan karpet. Sebab, aturan pengenaan bea masuk masih dalam tahap pembahasan akhir yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Saat ini, sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir," cetusnya.

Adapun utuk produk karpet, kata Franciska lebih lanjut, peraturan bea masuk merupakan perpanjangan dari peraturan sebelumnya sejak 2021. Pengaturan BMTP ini didorong kembali untuk melindungi produk tekstil di dalam negeri.

Dikatakannya, aat ini, KPPI sedang menyelidiki impor, antara lain, benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool. Sementara itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan, antara lain, benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.

Sekadar diketahui, dasar hukum pengenaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," tukasnya.

Baca Juga: Kasus Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Tembus Rp59 Miliar

Editor : Ading
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.