selalu.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri-industri dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal. Kemendag sendiri kali ini menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag, Franciska Simanjuntak mengungkapkan, bahwa akan ada dua produk dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dikenakan bea masuk safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
"Dua produk tersebut yakni kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lain-lainnya (HS 64). Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska, Rabu (17/7/2024).
Meski begitu, pihaknya belum bersedia untuk mengungkapkan besaran nilai (Rp) bea masuk terhadap produk kain dan karpet. Sebab, aturan pengenaan bea masuk masih dalam tahap pembahasan akhir yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Saat ini, sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir," cetusnya.
Adapun utuk produk karpet, kata Franciska lebih lanjut, peraturan bea masuk merupakan perpanjangan dari peraturan sebelumnya sejak 2021. Pengaturan BMTP ini didorong kembali untuk melindungi produk tekstil di dalam negeri.
Dikatakannya, aat ini, KPPI sedang menyelidiki impor, antara lain, benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool. Sementara itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan, antara lain, benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.
Sekadar diketahui, dasar hukum pengenaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," tukasnya.
Baca Juga: Impor Rendah, Indonesia Jadi Negara Net Eksportir Produk Perikanan
Editor : Ading