selalu.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengapresiasi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan izin usaha dan distribusi sianida.
Baca Juga: Modus Operandi Importir Ilegal Ribuan Drum Sianida Terungkap
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025). Diketahui, kasus ini melibatkan omzet perdagangan ilegal senilai Rp59 miliar.
Mario menjelaskan bahwa sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang distribusinya diatur ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2004 dan perubahannya pada 2020.
“Impor dan distribusi sianida hanya diperbolehkan dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan sianida berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat karena dapat menyebabkan keracunan akut hingga kematian. Meski digunakan dalam berbagai industri, penanganan dan pengawasannya wajib dilakukan secara ketat.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa:
Baca Juga: Ribuan Drum Sianida di Surabaya dan Gempol Disita, Satu Direktur Perusahaan Ditangkap
1.092 drum sianida putih
710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China
296 drum sianida putih tanpa stiker
250 drum sianida hitam tanpa stiker
62 drum sianida dari Taekwang Ind. Co. Ltd, Korea (PPI) dengan hologram
Baca Juga: Gubes UI Sebut Kebijakan Baru Bea Masuk Memicu Perang Dagang
88 drum sianida dari Taekwang Ind. Co. Ltd, Korea (PPI) tanpa hologram
83 drum sianida dari PT Sarinah
Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan tersangka lainnya. Tersangka yang telah diamankan akan diproses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya bahan kimia berbahaya.
Editor : Ading