KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 12 Jul 2024 19:59 WIB
selalu.id - Pada 5 Juli 2024 lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Seperti diketahui, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap STPS yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan beberapa orang lainnya oleh KPK pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bahwa dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Diantaranya yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan PN, sementara 1 lainnya merupakan staf PN.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, untuk 17 tersangka pemberi tersebut, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari PN.
Baca Juga: Dorong Penguatan Mutu Pendidikan, DPRD Jatim Minta Pergub PSM Segera Disahkan
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Menindaklanjuti Sprindik dimaksud, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan ada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab Bangkalan, Kab Sampang, dan Kab Sumenep.
Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.
"Selain itu, juga melakukan penyitaan bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa hp dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik dan akan didalami lagi," tandasnya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-7618-kpk-tetapkan-21-tersangka-korupsi-dana-hibah-jatim
