Minggu, 06 Sep 2026 19:01 WIB

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK
KPK

selalu.id - Pada 5 Juli 2024 lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Seperti diketahui, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap STPS yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan beberapa orang lainnya oleh KPK pada September 2022 lalu.

Baca Juga: APBD Sidoarjo 2027 Naik jadi Rp5,15 T, Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Kesehatan

Bahwa dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Diantaranya yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan PN, sementara 1 lainnya merupakan staf PN.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, untuk 17 tersangka pemberi tersebut, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari PN.

Baca Juga: Fraksi PDIP Semprit Pemprov Jatim Soal P-APBD 2026: Tambahan Belanja Rp2,64 Triliun Jangan Cuma jadi SiLPA!

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Menindaklanjuti Sprindik dimaksud, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan ada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab Bangkalan, Kab Sampang, dan Kab Sumenep.

Baca Juga: KUA-PPAS Sidoarjo 2026 Digedok, Belanja Daerah Turun Rp102,78 Miliar

Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.

"Selain itu, juga melakukan penyitaan bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa hp dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik dan akan didalami lagi," tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.