Senin, 02 Feb 2026 04:36 WIB

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK
KPK

selalu.id - Pada 5 Juli 2024 lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Seperti diketahui, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap STPS yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan beberapa orang lainnya oleh KPK pada September 2022 lalu.

Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Bahwa dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Diantaranya yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan PN, sementara 1 lainnya merupakan staf PN.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, untuk 17 tersangka pemberi tersebut, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari PN.

Baca Juga: Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Menindaklanjuti Sprindik dimaksud, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan ada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab Bangkalan, Kab Sampang, dan Kab Sumenep.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.

"Selain itu, juga melakukan penyitaan bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa hp dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik dan akan didalami lagi," tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.