Jumat, 18 Apr 2025 00:27 WIB

Judi Online Makan Korban Lagi, Dua OS Pemkot Surabaya Dipecat

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 24 Jun 2024 21:19 WIB
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser

Kasatpol PP Surabaya, M Fikser

selalu.id - Pemkot Surabaya menindak tegas karyawan di lingkungan Pemerintahan yang terbukti melakukan perjudian online.

Tercatat tiga tenaga Honorer atau Outsourching Satpol PP ketahuan melakukan judi online dan mendapat tindakan tegas.

Baca Juga: Curi Beras untuk Judi Online, Pegawai Restoran di Surabaya Ditangkap Polisi

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Muhamad Fikser. Ia menyebut sebanyak tiga orang OS yang melakukan perjudian online itu, dua diantaranya diberi sanksi berat yakni pemecatan.

Sementara, satu orang dilakukan pembinaan. Fikser menyampaikan bahwa dua orang OS sudah dipecat dua minggu lalu.

"Mereka non PNS, tapi OS. Sudah dipecat, Ada dua. Satu masih bisa dibina karena ada pernyataan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan," kata Fikser, Senin (24/6/2024).

Fikser mengungkapkan tiga orang OS yang terlibat perjudian online itu berawal mereka sering absen bekerja, kemudian, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk menghadap alasan tidak masuk kerja tersebut.

"Dari hasil pengecekan mereka sering meninggalkan kerja walau absen ada. Dia bolong-bolong kerja selama 3 minggu. Absen langsung menghilang, absen ada," tuturnya.

"Lalu dipanggil diperiksa, dalam pemeriksaan diketahui menghindari tagihan ke teman-temannya, nilainya variatif ada Rp 100 ribu, Rp 500 ribu dan lainnya," ujar tambahnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Dorong Regulasi Tegas Atasi Maraknya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Mereka sering meminjam uang ke temannya, bahkan nekat melakukan pinjaman online. Sehingga, kata Fikser, mereka selalu menghindar ditagih sehingga membuat mereka sering absen bekerja.

"Uang yang pinjam itu dipakai untuk judi online, sehingga kita ada batas waktu dia selesaikan tapi tidak sanggup dan kita pecat," tegasnya.

Lebih lanjut Fikser menegaskan adanya kasus perjudian online dilingkungan Satpol PP. Pihaknya akan melakukan pengecekan tugas setiap anggotanya.

Ia juga meminta seluruh anggota Satpol PP untuk tidak main-main dan terlibat perjudian online.

Baca Juga: Darurat Nasional: Judi Online Ancam Ketahanan Nasional Indonesia

"Kita akan lakukan pengecekan saat meninggalkan tugas. Kita tidak tahu main dimana, ketika meninggalkan tugas mungkin main judi online saat jam tugas. Saya sudah ingatkan seluruh anggota Satpol PP tidak meninggalkan tugas dan selama tugas jangan main judi online dan game online," tegasnya.

Fikser menambahkan, bahwa kasus ini tidak dilaporkan ke kepolisian, lantaran diselesaikan secara internal.

"Enggak, kita tidak masuk ranah laporan. Dia sudah dipecat. Kalau main lagi bukan ranah kita. Karena kita tidak tangkap basah dia main judi online," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto