selalu.id - Polda Jawa Timur telah bertindak tegas dan memberi sanksi terhadap oknum Kasatnarkoba Polres Blitar yang positif narkoba usai dites urin.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi non job atau tidak memberi jabatan kepada oknum Kasat Resnarkoba Polres Blitar berisinial Iptu KSY.
Kombes Dirmanto juga mengatakan, KSY juga bakal dimutasi ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dinonjob dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Dirmanto, Senin (3/6/2024).
Kata dia, Iptu KSY itu masih Tujuh bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polres Blitar. Hasil tes urine ini diketahui positif mengandung zat amfetamin saat Polres Blitar melaksanakan test urine berkala terhadap seluruh anggota.
Ia menyebut tes urin Kasatnarkoba Blitar berisinial Iptu KSY positif narkoba mengandung zat amfetamin.
Meski positif narkoba saat dites urin, Kombes Dirmanto menyampaikan saat bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti Iptu KSY mengosumsi narkoba.
“Meskipun terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan namun hasil tes urine Iptu S dinyatakan positif terdapat kandungan zat amfetamin, maka Polres Blitar tetap mengambil tindakan tegas,” katanya
Namun, Polda Jatim tetap bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainya, masih sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto. Ia menegaskan KSY diperiksa setelah hasil tes urin narkoba dinyatakan positif.
"Benar positif, KSY sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Heri, saat dihubungi awak media, Senin (2/6/2024).
Iptu Heri menyampaikan tes urin mendadak ini dilakukan atas dasar perintah Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria. Hal itu karena pihaknya mencurigai oknum tersebut mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: Sisik Trenggiling Bisa Diolah Jadi Narkoba, Dua Penjual Ditangkap Bareskrim
Editor : Ading