Rabu, 22 Jul 2026 04:09 WIB

Ini Sederet Aturan Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 20 Des 2021 01:34 WIB
Ilustrasi Kereta Api. Foto: Istimewa
Ilustrasi Kereta Api. Foto: Istimewa

Surabaya (selalu.id) - PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan perjalan pasa pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 sesuai dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bahwa untuk persyaratan penumpang Kareta Api (KA) Jarak Jauh, yakni usia diatas 17 tahun, wajib vaksin lengkap serta menunjukkan RT-PCR 3x24jam atau RT-Antigen 1x24jam.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Untuk syarat usia 12-17 tahun, minimal vaksin dosis pertama dengan menunjukkan RT-PCR 3x24jam) atau RT-Antigen 1x24jam," kata Luqman, Minggu (19/12/2021).

Sedangkan persyaratan untuk usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan RT-PCR 3x24jam atau RT- Antigen (1x24jam) serta didampingi orang tua. Usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Lebih lanjut menyampaikan bahwa penumpang harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," jelasnya.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Tak hanya itu, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam," ujarnya, kecuali pelanggan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Luqman menegaskan, bahwa KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sengaja Lintasi Rel, Pria Misterius Tewas Tertabrak Kereta di Krian

"Tujuannya untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya.

Sebagai informasi, PT KAI menyediakan 11 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun, diantaranya Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan.

"Dengan tarif Rp 45.000, layanan Rapid Test Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19," terang Luqman. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.