Sabtu, 06 Jun 2026 18:19 WIB

Ini Sederet Aturan Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 20 Des 2021 01:34 WIB
Ilustrasi Kereta Api. Foto: Istimewa
Ilustrasi Kereta Api. Foto: Istimewa

Surabaya (selalu.id) - PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan perjalan pasa pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 sesuai dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bahwa untuk persyaratan penumpang Kareta Api (KA) Jarak Jauh, yakni usia diatas 17 tahun, wajib vaksin lengkap serta menunjukkan RT-PCR 3x24jam atau RT-Antigen 1x24jam.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

"Untuk syarat usia 12-17 tahun, minimal vaksin dosis pertama dengan menunjukkan RT-PCR 3x24jam) atau RT-Antigen 1x24jam," kata Luqman, Minggu (19/12/2021).

Sedangkan persyaratan untuk usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan RT-PCR 3x24jam atau RT- Antigen (1x24jam) serta didampingi orang tua. Usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Lebih lanjut menyampaikan bahwa penumpang harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," jelasnya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Tak hanya itu, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam," ujarnya, kecuali pelanggan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Luqman menegaskan, bahwa KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

"Tujuannya untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya.

Sebagai informasi, PT KAI menyediakan 11 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun, diantaranya Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan.

"Dengan tarif Rp 45.000, layanan Rapid Test Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19," terang Luqman. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sebulan Buron, Tersangka Penembakan di Tretes Akhirnya Dibekuk Polres Pasuruan

Peristiwa bermula saat korban, mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu, karena pelayanan yang menecewakan tamu korban.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII

Sejak pertama kali digelar pada 2014, Mapolda Jatim tercatat sudah 10 kali menjadi titik start event yang selalu diikuti ribuan cyclist.

Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Masih terdapat 61 SD negeri yang untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen berikutnya.

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.