Ini Sederet Aturan Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 20 Des 2021 01:34 WIB
Surabaya (selalu.id) - PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan perjalan pasa pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 sesuai dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bahwa untuk persyaratan penumpang Kareta Api (KA) Jarak Jauh, yakni usia diatas 17 tahun, wajib vaksin lengkap serta menunjukkan RT-PCR 3x24jam atau RT-Antigen 1x24jam.
Baca Juga: 31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual
"Untuk syarat usia 12-17 tahun, minimal vaksin dosis pertama dengan menunjukkan RT-PCR 3x24jam) atau RT-Antigen 1x24jam," kata Luqman, Minggu (19/12/2021).
Sedangkan persyaratan untuk usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan RT-PCR 3x24jam atau RT- Antigen (1x24jam) serta didampingi orang tua. Usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Lebih lanjut menyampaikan bahwa penumpang harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," jelasnya.
Tak hanya itu, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam," ujarnya, kecuali pelanggan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Luqman menegaskan, bahwa KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
"Tujuannya untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya.
Sebagai informasi, PT KAI menyediakan 11 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun, diantaranya Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan.
"Dengan tarif Rp 45.000, layanan Rapid Test Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19," terang Luqman. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-708-ini-sederet-aturan-naik-kereta-api-saat-libur-natal-dan-tahun-baru
