Selasa, 03 Feb 2026 13:54 WIB

Tidak Ada Aturan Batasan Masa Jabatan Anggota DPR, Mahasiswa Untag Surabaya Sarankan Amandemen UUD NRI 1945

  • Penulis : Ading
  • | Sabtu, 24 Feb 2024 08:39 WIB
Foto: Mahasiswa Program Studi (Prodi) Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Baharuddin Riqiey
Foto: Mahasiswa Program Studi (Prodi) Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Baharuddin Riqiey

selalu.id - Menanggapi kekosongan norma yang ada pada pemerintahan, khususnya terkait masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mahasiswa Program Studi (Prodi) Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Baharuddin Riqiey, sarankan amandemen UUD NRI 1945.

Saran tersebut tersusun dalam penelitian skripsinya yang judul ‘Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Perspektif Konstitusionalisme’. Penelitian ini dibimbing oleh Dosen Fakultas Hukum, Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H. (23/2)
Pada penelitiannya, Bahar menjelaskan bahwa ia menyusunnya menggunakan perspektif berbeda dari penelitian yang lain, yakni melalui konsep konstitusionalisme.

“Melalui penelitian ini, saya ingin memberikan perspektif yang berbeda mengenai pembatasan kekuasaan khususnya melalui konsep konstitusionalisme,” jelasnya.
Selain itu, mahasiswa tersebut menjelaskan tujuannya melakukan penelitian ini untuk mencari kesesuaian terkait aturan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Tujuan saya melakukan penelitian ini yakni untuk mengetahui kesesuaian terkait dengan ketiadaan pengaturan mengenai pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan prinsip konstitusionalisme dan menjelaskan urgensi diaturnya mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR dalam perspektif konstitusionalisme,” terang mahasiswa asal Kota Sidoarjo.
Tidak hanya itu, Bahar juga memaparkan tanggapannya terkait dampak negatif yang terjadi jika anggota DPR tidak memiliki pembatasan masa jabatan.

“Menurut saya, para legislator yang tidak terbatas dalam masa jabatannya mungkin cenderung menjadi lebih korup atau kurang responsif terhadap kebutuhan dan keinginan konstituen mereka. Selain itu, dampak negatif lainnya yaitu ketiadaan batasan masa jabatan dapat menghalangi kemunculan pemimpin muda dan ide-ide segar dalam politik,” ungkap mahasiswa yang akan diwisuda tanggal 2 Maret mendatang.
Melalui hasil temuannya, Bahar mengemukakan saran agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI.

“MPR sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan dan perubahan UUD NRI Tahun 1945 harus segera melakukan perubahan-perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dengan memasukkan ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR. Sehingga masa jabatan anggota DPR juga dapat dibatasi dengan menggunakan periodesasi seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas alumni Madrasah Aliyah Negeri Surabaya.

Baca Juga: Bersama BPIP, UNTAG Surabaya Perkuat Kurikulum Pancasila

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.