Kamis, 23 Jul 2026 04:31 WIB

Pedagang Kopi di Surabaya Laporkan Ketua KPU Soal UU ITE, Polisi Menolak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 23 Feb 2024 16:14 WIB
Kusnan saat menunjukkan berkas laporannya di Polda Jatim
Kusnan saat menunjukkan berkas laporannya di Polda Jatim

selalu.id - Kusnan, seorang pedagang kopi angkringan di Surabaya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asyari ke polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Kusnan mengatakan laporan yang dilakukannya tersebut terkait pelanggaran Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, sayangnya laporan tersebut ditolak oleh pihak Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

"Laporan disambut dengan alasan yang kontroversial," kata Kusnan.

Aktivis Surabaya itu menyampaikan, laporan ditolak Polda Jatim karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ujarnya.

Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Namun, ironisnya, laporan yang disampaikan oleh Kusnan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Kusnan menegaskan bahwa UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu. Sebab, menurutnya kepolisian atau Polda seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan.

"Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?," tegasnya

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Oleh karenanya, Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.

Kasus seperti ini, kata dia, menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang, sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti yang dialaminya.

Kusnan siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.