Senin, 02 Feb 2026 08:04 WIB

Pedagang Kopi di Surabaya Laporkan Ketua KPU Soal UU ITE, Polisi Menolak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 23 Feb 2024 16:14 WIB
Kusnan saat menunjukkan berkas laporannya di Polda Jatim
Kusnan saat menunjukkan berkas laporannya di Polda Jatim

selalu.id - Kusnan, seorang pedagang kopi angkringan di Surabaya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asyari ke polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Kusnan mengatakan laporan yang dilakukannya tersebut terkait pelanggaran Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, sayangnya laporan tersebut ditolak oleh pihak Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

"Laporan disambut dengan alasan yang kontroversial," kata Kusnan.

Aktivis Surabaya itu menyampaikan, laporan ditolak Polda Jatim karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ujarnya.

Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

Namun, ironisnya, laporan yang disampaikan oleh Kusnan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Kusnan menegaskan bahwa UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu. Sebab, menurutnya kepolisian atau Polda seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan.

"Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?," tegasnya

Baca Juga: Polda Jatim Terima Laporan Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Oleh karenanya, Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.

Kasus seperti ini, kata dia, menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang, sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti yang dialaminya.

Kusnan siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.