Pedagang Kopi di Surabaya Laporkan Ketua KPU Soal UU ITE, Polisi Menolak
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 23 Feb 2024 16:14 WIB
selalu.id - Kusnan, seorang pedagang kopi angkringan di Surabaya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asyari ke polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).
Kusnan mengatakan laporan yang dilakukannya tersebut terkait pelanggaran Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, sayangnya laporan tersebut ditolak oleh pihak Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
"Laporan disambut dengan alasan yang kontroversial," kata Kusnan.
Aktivis Surabaya itu menyampaikan, laporan ditolak Polda Jatim karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ujarnya.
Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Namun, ironisnya, laporan yang disampaikan oleh Kusnan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini.
Kusnan menegaskan bahwa UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu. Sebab, menurutnya kepolisian atau Polda seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan.
"Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?," tegasnya
Oleh karenanya, Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.
Kasus seperti ini, kata dia, menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang, sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti yang dialaminya.
Kusnan siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://selalu.id/news-6565-pedagang-kopi-di-surabaya-laporkan-ketua-kpu-soal-uu-ite-polisi-menolak
