Sabtu, 06 Jun 2026 18:07 WIB

Polda Jatim Terima Laporan Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengkonfirmasi hal tersebut pada Rabu (21/1/2026).
Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengkonfirmasi hal tersebut pada Rabu (21/1/2026).

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dugaan penipuan dalam investasi trading cryptocurrency yang menimbulkan kerugian total sekitar Rp 900 juta. Laporan tersebut diterima pada Senin (20/1/2026) sekitar pukul 21.50 WIB dari dua pelapor yang juga menjadi korban.

 

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengkonfirmasi hal tersebut pada Rabu (21/1/2026) malam. Menurutnya, kasus baru masuk dan sedang dalam tahap awal penanganan.

 

"Kami telah melakukan konseling terhadap para pelapor dan saat ini penyelidik tengah mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kombes Jules.

 

Para pelapor adalah Asadud Malik (warga Blitar) dan Yohanes Taufan (warga Surabaya). Kronologis menunjukkan bahwa pada akhir 2023 hingga 2024, keduanya bergabung dengan sebuah akademi crypto setelah dikenalkan oleh dua sosok berinisial TR dan K yang diduga bertindak sebagai mentor, dengan menyetorkan dana sekitar Rp 9 juta masing-masing untuk keanggotaan selama satu tahun.

 

Sebelumnya kuasa hukum pelapor, Raja Arva menjelaskan bahwa dugaan penipuan sudah berlangsung sekitar 2 hingga 3 tahun terakhir, dengan total kerugian keseluruhan yang diterima dari berbagai korban diperkirakan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp750 juta. 

Baca Juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

 

"Korban yang melapor hari ini masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta," ujarnya kepada awak media saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa (20/1/2026) lalu.

 

Menurutnya, modus yang digunakan diduga melalui penjualan kelas pendidikan crypto dengan berbagai paket biaya. "Ada paket kelas dengan biaya Rp9 juta perbulannya, serta paket seumur hidup dengan biaya Rp41 juta. Para korban dijanjikan keuntungan yang lipat ganda dari aktivitas trading crypto yang diajarkan," jelasnya.

Baca Juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda

 

Sementara itu, lanjut Jules menjelaskan, Identitas terlapor masih dalam proses pendalaman, sementara dugaan keterlibatan influencer juga masih menjadi bagian penyelidikan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi, mulai dari para korban sendiri, pada tahap penyelidikan yang akan datang.

 

Kasus ini diduga termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sebulan Buron, Tersangka Penembakan di Tretes Akhirnya Dibekuk Polres Pasuruan

Peristiwa bermula saat korban, mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu, karena pelayanan yang menecewakan tamu korban.

Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Masih terdapat 61 SD negeri yang untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen berikutnya.

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.