Bawaslu Sebut Video Bocah Coblos Surat Suara di Sampang Masuk Ranah Pidana
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 18 Feb 2024 15:57 WIB
selalu.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur A. Warits menyebut video viral yang beredar memperlihatkan sejumlah anak-anak mencoblos surat suara Pilpres 2024 bisa mengarah ke ranah pidana.
Warits mengungkapkan tindakan anak-anak yang ada di dalam video tersebut merupakan tindakan pelanggaran berat.
"Itu tidak boleh lah ranahnya sudah pidana," kata Warits, Minggu (18/2/2024).
Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim sampai saat ini masih menelusuri video tersebut yang diduga terjadi di daerah Jawa Timur yakni Desa Pandan, Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
"Sudah kami telusuri itu kami minta Bawaslu Sampang untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Lebih lanjut Warits memberi sinyal kalau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun sejauh ini, hal itu masih bergulir dalam penanganan Bawaslu Sampang.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"(PSU ya?), belum karena itu nanti prosesnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya diketahui dalam rekaman video itu heboh di media sosial, tampak diantara 7 anak ada satu anak mencoblos dengan paku ke surat suara bergambar paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran. Kemudian berapa orang lainnya bertugas melipat kembali surat suara tersebut.
Editor : Arif Ardianto