Senin, 19 Mei 2025 06:35 WIB

Bawaslu Sebut Video Bocah Coblos Surat Suara di Sampang Masuk Ranah Pidana

  • Reporter : Ade Resty
  • | Minggu, 18 Feb 2024 15:57 WIB
Screenshoot video yang beredar

Screenshoot video yang beredar

selalu.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur A. Warits menyebut video viral yang beredar memperlihatkan sejumlah anak-anak mencoblos surat suara Pilpres 2024 bisa mengarah ke ranah pidana.

Warits mengungkapkan tindakan anak-anak yang ada di dalam video tersebut merupakan tindakan pelanggaran berat.

Baca Juga: Semangat Timnas TPS 10 Jalan Rangkah Surabaya Dorong Partisipasi Pemilih

"Itu tidak boleh lah ranahnya sudah pidana," kata Warits, Minggu (18/2/2024).

Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim sampai saat ini masih menelusuri video tersebut yang diduga terjadi di daerah Jawa Timur yakni Desa Pandan, Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Luluk Tekankan Pentingnya Partisipasi Warga Jelang Pencoblosan di Jombang

"Sudah kami telusuri itu kami minta Bawaslu Sampang untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut Warits memberi sinyal kalau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun sejauh ini, hal itu masih bergulir dalam penanganan Bawaslu Sampang.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Teknis Coblos Ulang 10 TPS di Surabaya

"(PSU ya?), belum karena itu nanti prosesnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya diketahui dalam rekaman video itu heboh di media sosial, tampak diantara 7 anak ada satu anak mencoblos dengan paku ke surat suara bergambar paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran. Kemudian berapa orang lainnya bertugas melipat kembali surat suara tersebut.

Editor : Arif Ardianto