Selasa, 21 Jul 2026 05:02 WIB

Oknum Polisi di Surabaya Dituntut 11 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 09 Des 2021 17:24 WIB
Proses sidang tiga oknum polisi.
Proses sidang tiga oknum polisi.

Surabaya (selalu.id) - Tiga oknum polisi yang tersandung kasus narkoba akhirnya menjalani sidang tuntutan. satu diantaranya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka menjalani persidangan teleconference dengan agenda tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021). Ketiga oknum polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman sesuai dakwaan. Menurut JPU Hari, hal yang memberatkan adalah ketiga merupakan penegak hukum yakni anggota polisi.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya. "Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya" kata JPU Hari saat membacakan surat tuntutannya.

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Hari.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan ke kuasa hukum saja (nota pledoi)," terang terdakwa Eko Julianto kepada majelis hakim

Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

Sementara itu, Edo Prasetyo, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Misalnya di persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa terdakwa Eko ada berita acaranya ketika penyitaan (barang bukti), tapi hal itu tidak disampaikan JPU ketika mengajukan tuntutan," jelasnya usai sidang.

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dalam perkara ini bukan milik para terdakwa, melainkan barang bukti sitaan. "Merupakan barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang kabur," papar Edo.

Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

Seperti diberitakan sebelumya, tiga oknum anggota Polrestabes Surabaya ditangkap anggota Paminal Mabes Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada April lalu. Ketiga oknum anggota polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Mereka diamankan saat bersama dua warga sipil yakni perempuan berusia 19 tahun berinisial CCS dan seorang pria berinisial DA. Saat ditangkap, ketiganya masih berstatus dinas aktif di satuan reserse narkoba Polretabes Surabaya. (SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.