Selasa, 03 Feb 2026 20:54 WIB

Oknum Polisi di Surabaya Dituntut 11 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 09 Des 2021 17:24 WIB
Proses sidang tiga oknum polisi.
Proses sidang tiga oknum polisi.

Surabaya (selalu.id) - Tiga oknum polisi yang tersandung kasus narkoba akhirnya menjalani sidang tuntutan. satu diantaranya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka menjalani persidangan teleconference dengan agenda tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021). Ketiga oknum polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman sesuai dakwaan. Menurut JPU Hari, hal yang memberatkan adalah ketiga merupakan penegak hukum yakni anggota polisi.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Amankan Ganja dan Sabu

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya. "Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya" kata JPU Hari saat membacakan surat tuntutannya.

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Hari.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan ke kuasa hukum saja (nota pledoi)," terang terdakwa Eko Julianto kepada majelis hakim

Baca Juga: Polres Mojokerto Dirikan Pos Pelayanan Ala Animasi Robocar Poli di Pacet

Sementara itu, Edo Prasetyo, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Misalnya di persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa terdakwa Eko ada berita acaranya ketika penyitaan (barang bukti), tapi hal itu tidak disampaikan JPU ketika mengajukan tuntutan," jelasnya usai sidang.

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dalam perkara ini bukan milik para terdakwa, melainkan barang bukti sitaan. "Merupakan barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang kabur," papar Edo.

Baca Juga: Polisi Aktif Kerabat Korban Ditahan, Polda Jatim Dalami Peran Pelaku Lain Pembunuhan Mahasiswi UMM

Seperti diberitakan sebelumya, tiga oknum anggota Polrestabes Surabaya ditangkap anggota Paminal Mabes Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada April lalu. Ketiga oknum anggota polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Mereka diamankan saat bersama dua warga sipil yakni perempuan berusia 19 tahun berinisial CCS dan seorang pria berinisial DA. Saat ditangkap, ketiganya masih berstatus dinas aktif di satuan reserse narkoba Polretabes Surabaya. (SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.